KATANDA.ID, Palembang – Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memeriksa Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Sumsel, Lamuda Marbun, sebagai saksi dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik, melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di tanah Pemprov Sumsel.
Adapun lokasi tanah tersebut terletak di kelurahan Talang Kelapa, kecamatan Alang-Alang Lebar kota Palembang.
Dikonfirmasi Kasi Penuntutan Kajari Palembang, Hendy Tanjung SH, membenarkan memeriksa kabid aset BPKAD Provinsi Sumsel, sebagai saksi
“Ya, ada 50 pertanyaan yang kita tanyakan kepada saksi terkait kasus dugaan tersebut,” katanya
Hendy juga mengatakan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi lain, salah satu saksi yang akan dijadwalkan untuk pemeriksaan adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Palembang, periode 2017 sampai 2019.
“Untuk pemeriksaanya, direncanakan pada hari Kamis 14 April 2022. Kita, menyiapkan pertanyaan untuk pemeriksaan kali ini sekitar 70-80 pertanyaan untuk para saksi, agar perkara ini terang benderang dan jelas,” tegas Hendy (ron)