KATANDA.ID, Palembang – Empat kali ditunda, terdakwa Heri Eka Saputra Warga Kertapati terancam bebas demi hukum, terkait kasus penganiayaan terhadap korban Ananda Pikar Maulana, yang mengalami empat luka tusukan senjata tajam.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Touch Simanjuntak SH MH,
JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro, menuntut terdakwa Heri Eka Saputra 2,6 tahun penjara karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP yakni dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang.
Namun, sebelum menutup sidang majelis hakim terpaksa menskorsing sidang terlebih dahulu, dikarenakan masa penahanan terdakwa tinggal empat hari lagi, dan mempersilahkan tim penasihat hukum dan JPU untuk berkoordinasi terlebih dahulu.
“Karena perkara penganiayaan masa penahanan tidak bisa diperpanjang, resikonya terdakwa bisa lepas demi hukum,” kata hakim
Sebelumnya dalam dakwaan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi Februari 2021 lalu, yang dilakukan bersama-sama dengan beberapa rekan terdakwa lainnya yakni Rahmat Sidik Dermawan, yang telah divonis terlebih dahulu selama 2 tahun penjara.
Bermula saat korban Ananda berboncengan dengan saksi Riski Saputra, turun dari motor hendak membeli sesuatu di warung Jalan Ki Kemas Rindo tepatnya di dekat SMP N 36 RT 28 RW 007 Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Kemudian, datang terdakwa menghampiri saksi korban bersama saksi Riski Saputra sambil bertanya korban pulang kemana, dan dijawab korban balik ke Sunan dengan nada tinggi.
Diduga tersinggung, terdakwa yang saat itu bersama teman lainnya pun akhirnya menganiaya dengan memukul dan menusuk beberapa bagian tubuh korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam.
Para terdakwa baru berhenti menganiaya korban, setelah saksi rekan korban mengatakan bahwa korban adalah anak salah tokoh masyarakat di Kertapati. (DN)