Kurir Sabu Dituntut JPU Kejati 17 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut 17 tahun penjara terdakwa Ari Anggara (26) warga Pali, kurir sabu seberat hampir 1 kilogram atau 15 paket sabu seberat 783,46 gram dan seberat 24,10 gram.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui hakim Harun Yulianto SH MH, kuasa hukum terdakwa, Yuliana A SH, mengatakan pihaknya mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.

Bacaan Lainnya

“Kita minta keringanan, terdakwa Ari memang belum pernah dihukum,” katanya.

Diberitahu JPU Neny Karmila SH MH menuntut terdakwa dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Ari Anggara, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika melebihi 5 gram, dengan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” cetusnya.

Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi selama dalam dakwaan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

“Barang bukti 11 paket sabu 783,46 gram dan 4 paket seberat 24,10 gram, 2 buah timbangan digital, 8 bungkus plastik, ponsel Nokia dan Samsung dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai Rp 358 juta lebih dirampas untuk negera,” tutupnya. (Ron)

Pos terkait