KATANDA.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang menggelar Sholat Istisqa atau sholat meminta hujan di halaman Rumah Dinas Walikota Palembang, Sabtu (29/8/2026).
Pelaksanaan ibadah ini diikuti secara khusyuk oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para ustadz dan ustadzah yang bersatu memanjatkan doa kepada Allah SWT.
Bertindak sebagai imam dalam pelaksanaan sholat tersebut adalah Ahmad Tarmizi Muhaimin, S.Pd.I, Al-Hafidz.
Walikota Palembang, H Ratu Dewa mengatakan, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang yang berada di angka 158 atau menempati peringkat 17, sehingga menuntut kewaspadaan tinggi dari seluruh elemen masyarakat.
Dewa menjelaskan, dampak kebakaran hutan dan lahan saat ini sudah cukup luas. Di Palembang ada 3 titik kecamatan yang paling rawan yakni di Kecamatan Gandus, Kecamatan Kertapati, dan Kecamatan Ilir Barat I.
Pemerintah Kota Palembang, lanjut Dewa, menyatakan telah berupaya secara maksimal dan berjibaku di lapangan untuk mengatasi titik-titik api tersebut.
Wako juga mengimbau, agar masyarakat untuk membiasakan pola hidup sehat dan disiplin mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Mengingat kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) masih tinggi dan saat ini didominasi oleh kelompok usia produktif 15 hingga 59 tahun.
Melalui kegiatan Sholat Istisqa ini, lanjut dia, seluruh jajaran pegawai, ASN, dan masyarakat diajak untuk bersama-sama bermunajat mengetuk pintu langit agar Allah SWT mengijabah doa dan menurunkan hujan yang bermanfaat bagi Kota Palembang.
Sementara Imam Sholat, Ahmad Tarmizi Muhaimin menyampaikan imbauan agar seluruh jemaah senantiasa memperbanyak istighfar dan zikir.
Beliau menekankan, musibah dan ujian kekeringan yang dihadapi harus disikapi sebagai momentum peningkatan ketakwaan serta evaluasi kolektif dalam menjaga keseimbangan alam.
Diharapkan melalui ketulusan doa jemaah yang hadir, Kota Palembang senantiasa berada dalam lindungan dan keberkahan Allah SWT, serta segera dikaruniai curah hujan yang merata guna memadamkan titik api dan memulihkan kualitas udara secara permanen. (*)










