KATANDA.ID, Palembang – Sat Lantas Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam waktu dekat akan menambah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di lima titik di wilayah Kota Palembang.
Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya saat ini Etle atau Tilang elektronik ada di lima titik jalan, tepatnya ada dua di Jalan Soekarno Hatta, satu di Jalan Demang Lebar Daun dan terakhir satu di Jalan Nila Kandi, Palembang.
“Guna menambah Etle atau Tilang elektronik untuk merecord jumlah pelanggaran berupa sabuk pengaman, bermain handphone dan pelanggaran lainnya,” kata Kompol Rendy Surya, Rabu (18/5).
Rendy juga menghimbau kepada pengendara di Kota Palembang untuk melengkapi selalu surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi Lalu Lintas.
“Karena kalau para pengendara tertangkap kamera Etle kita tidakbisa bermain lagi, bahwa akan dilakukan penindakan secara sistem dan akan dikonfirmasi melalui kantor pos,” katanya.