Kejari OKU Tahan Mantan Kadin dan Bendahara Dispenda OKU Tahun 2015

Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU.

KATANDA.ID, Baturaja – Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU menetapkan tersangka dan menahan dua mantan Pejabat Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) tahun 2015 sekarang berganti nama Bapenda OKU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dari pantauan media selain Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH, MH didampingi Kasi Intel Variska Ardina Kodriansyah, SH, MH, Kasi Pidum Armein Ramdhani, SH, MH, Kasi Pidsus Johan Ciptadi, SH dan Jajaran Kajari OKU lainnya.

Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, kedua mantan pejabat Dispenda OKU tersebut yakni Drs. Fahmiyudin alias F mantan Kadispenda OKU tahun 2015 dan Syaiful alias SA mantan Bendahara di Dispenda OKU. Penetapan tersangka tersebut dilakukan Senin menjelang Maghrib usai dilakukan pemeriksaan sejak Senin pagi (23/5/2022).

“Dari hasil pemeriksaan dan dinyatakan sebagai tersangka tersebut Kajari OKU, kemudian keduanya langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Klas IIB Baturaja hingga beberapa hari kemudian,”ujarnya.

Jelasnya, penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan adanya dua (2) alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak daerah, “Pajak Bumi dan Bangunan pada sektor Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015 tersebut,”katanya.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKU, hari ini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kejari OKU juga menyampaikan alasan penetapan tersangka hingga penahanan keduanya dalam perkara dugaan korupsi di sektor pendapatan daerah dari pajak sebagaimana tersebut di atas.

Lanjutnya, Dispenda OKU tahun 2015 melakukan pembagian insentif kepada pejabat eselon II di lingkungan Pemkab OKU yang berdasarkan Perda yang ditandatangani dua Bupati tahun 2013 yakni Bupati Eddy Yusuf dan Bupati Yulius Nawawi.

“Padahal pembagian anggaran tersebut tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,”katanya.

Perbuatan tersangka F dan tersangka SA yang telah mencairkan dan membagikan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan TA 2015 sebesar Rp2.261.269.679,- kepada orang yang tidak berhak.

Tindakan ini tentu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara, kata Kejari OKU.

Karena yang dimaksud dengan insentif sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.

Sedangkan Dispenda Kabupaten OKU tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3. Karena keseluruhannya baik kinerja maupun prestasinya adalah milik Dirjen Pajak sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1007/KMK.04/1985.

Tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 dan/atau Bupati Wali Kota Kepala Daerah Tingkat II dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pos terkait