KATANDA.ID, Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel, memvonis bebas terdakwa Alnaura Karima Pramesti alias Naura, terkait kasus dugaan Investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah.
Terkait vonis tersebut JPU Kejari Palembang, segera mengajukan kasasi atas vonis bebas selebgram Naura.
Dikonfirmasi Kasi Pidum Kejari Palembang, Robert Simatupang SH MH, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya segera ajukan kasasi.
“Kami secara tegas akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung,” katanya, Selasa (7/6/2022)
Ia juga mengatakan, dirinya baru mendapatkan laporan dari Jaksa Penuntut Umum, perihal adanya putusan bebas tersebut, hingga JPU untuk saat ini belum menentukan sikap karena salinan putusan belum diterima dari pihak Pengadilan.
“Sembari menunggu salinan putusan itu, kami akan mengambil upaya hukum yang ada dalam KUHAP akan kami lakukan terhadap vonis bebas pengadilan pada tingkat banding tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, terdakwa Alnaura sebelumnya telah dituntut oleh JPU Kejari Palembang dengan pidana penjara selama tiga tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam pertimbangan tuntutan pidana, Robert menjelaskan karena korban penipuan yang dilakukan terdakwa lebih dari satu, serta terdakwa Alnaura juga pernah dihukum dalam kasus yang sama, dan atas perbuatannya itu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana kepada Alnaura selama 2,5 tahun penjara.
“Jadi sangat jelas itu sudah masuk dalam unsur pidana, namun kita tetap menghormati putusan bebas majelis hakim pada tingkat banding, dan upaya hukum Pidum Kejari Palembang segera ajukan kasasi,” tutupnya.(Ron)









