SIRA Apresiasi OTT Polda Sumsel, Dorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Revitalisasi

KATANDA.ID, Palembang – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap 21 orang di salah satu hotel di Kota Palembang.

Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

OTT tersebut berlangsung di salah satu kamar Hotel Grand Duta Syariah, Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis (17/9/2026).

Operasi tersebut diduga berkaitan dengan program Dana Revitalisasi Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Dalam OTT itu, penyidik mengamankan sebanyak 21 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Sandi, mengapresiasi langkah Polda Sumsel dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Sumsel yang telah melakukan OTT dan menetapkan tersangka. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam mengawasi penggunaan anggaran negara,” kata Rahmat Sandi, Sabtu (19/9/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut perlu ditindaklanjuti secara transparan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rahmat juga mendorong penyidik untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam program Dana Revitalisasi Pendidikan yang bersumber dari APBN 2026 tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada dua tersangka. Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sebelumnya ‎Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Donny Satriya Sembiring menyebut dugaan penyelewengan itu sudah diintai pihaknya dua bulan terakhir.

‎Dari pemeriksaan secara maraton yang dilakukan Subdit Tipidkor Polda Sumsel itu menetapkan dua orang diantaranya yakni Robby Suharyadi dan Raden Bagoes keduanya merupakan Staff Kelembagaan Sarpras Dinas Pendidikan Banyuasin.

‎Operasi tangkap tangan itu sendiri diduga berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan kedua tersangka RS dan RBD.

‎Dimana uang yang diberikan oleh sejumlah kepala sekolah SD negeri di Banyuasin itu bersumber dari pencairan dana revitalisasi satuan pendidikan tahun anggara APBN 2026

‎Dimana menurut Donny, tiap pengajuan program tersebut tak merata tergantung pada kebutuhan di tiap sekolah dengan taksiran mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar.

‎”Modus mereka ini dari uang yang turun dari program tersebut mereka meminta satu persen. Kami masih mendalami aksi tersangka apakah atas suruhan atau seperti apa,” ucap Donny.

‎Dimana permintaan yang yang dilakukan tersangka itu berupa persentase satu persen dari pencairan.

‎”Dibagi dua tahap, tahap pertama ini 0.70 persen dan 0.30 persennya setelah rampung pengerjaan revitalisasi,” ucap Donny.

‎Dari dua tersangka itu, sementara 19 orang lainnya ditetapkan sebagai saksi oleh penyidik Tipidkor.

‎”Kepala sekolah ini menyerahkan kemungkinan karena terpaksa karena ditandai atau ada masalah jabatan,” Ucap Donny.

‎Atas perkara tersebut kedua tersangka dijetahuPasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Penyertaan dalam Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 KUHP Undang Undang No. 1 tahun 2023. (DN)

Pos terkait