Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Disidangkan “In Absentia”

Dirjen Gakkum Kementerian LHK memberikan keterangan pers tentang kayu ilegal. (FOTO : Humas Kementerian LHK)

KATANDA.ID, Makassar – Penyidik Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Sulawesi melimpahkan dua kasus perkara  pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian LHK menyebutkan dua kasus perkara ini segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari jaksa penuntut umum Kejati Sumsel pada 19 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Perkara pertama dengan tersangka atas nama tersangka Sutarmi selaku Direktur CV Rizki Mandiri Timber pemilik kayu, dengan barang bukti sebanyak 597 m3 kayu jenis merbau ilegal. Perkara perkara kedua atas nama tersangka Toto Salehuddin Direktur CV Mevan Jaya pemilik kayu dengan barang bukti sebanyak 59,96 m3 kayu merbau ilegal.

Kedua tersangka kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah penyidik Gakkum Kementerian LHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. tetapi kedua tersangka tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.

Sutarmi bertempat tinggal di Jalan Pasir Sentani Desa Sentani Kota Kecamatan Sentani Kabupaten Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jalan  Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura.

Menurut Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani setelah meninjau barang bukti, karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejati Sulsel mendorong untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

Rasio Ridho Sani menyatakan, Dirjen Gakkum Kementerian LHK telah berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan. “Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup,” katanya.

Dirjen yang kerap disapa Roy tersebut menjelaskan, Kementerian LHK tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum In Absentia. Menurutnya, penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara In Absentia ini untuk pertama kali dilakukan.

“Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” ujar Rasio Ridho Sani.

Dirjen Gakkum juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi dukungan dari Kepala Kejati Sulawesi Selatan dan para jaksa terkait penanganan perkara dan mendorong diterapkannya proses secara In Absentia tanpa kehadiran terdakwa.

“Terimakasih dan apresiasi juga kepada Kepolisan Daerah Sulsel selaku Korwas PPNS dan para penyidik Kementerian LHK serta semua pihak yang telah membantu proses penyidikan ini hingga tuntas,” kata Roy.

Sementara itu Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah sulawesi Dodi Kurniawan menjelaskan, kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua.  Gakkum Kementerian LHK bersama dengan Lantamal VI Makassar TNI AL dan Polda Sulsel di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar.

Selain kasus di Sulsel tersebut Rasio Ridho Sani menjelaskan, dalam beberapa tahun ini Gakkum Kementerian LHK telah melakukan operasi  sebanyak 1810  operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1210 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk illegal logging telah dibawa ke pengadilan,

“Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan. Kami harapkan kedua tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera,” kata Dirjen Rasio Ridho Sani. (ril/mas)

Pos terkait