Hakim Vonis Seumur Hidup Tiga Kurir Sabu 16 Kilogram

Pengadilan Negeri Palembang.

KATANDA.ID, Palembang – Tiga kurir narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram asal Aceh dan Medan, di vonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata H Tarigan SH MH, di PN Palembang, Senin (18/7/2022).

Adapun nama ketiga terdakwa Mirza (30), Armiadi (46) serta Samsuar (48).

Bacaan Lainnya

Dalam bacaan vonis tersebut, Hakim menyatakan sependapat dengan jerat Pasal pidana sebagaimana tuntutan JPU Kejari Palembang.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemufakatan jahat, perantara dalam jual beli 16 kg sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Efrata bacakan amar putusan.

Dalam petikan amar putusan disebutkan hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya.

Usai mendengar vonis Majelis Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya
Trias Aulia SH, menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Kami banding yang mulia majelis hakim,” kata para terdakwa yang dihadirkan secara telekonferensi dalam layar monitor ruang sidang.(Ron)

Pos terkait