Uang Modal Nikah Rp45 Juta Hilang, Rio Kaol Laporkan Mantan Kekasih ke Polisi

KARANDA.ID, Palembang – Konten kreator asal Palembang, melaporkan mantan kekasihnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (25/8/2026) malam.

‎‎Dimana konten kreator tersebut diketahui bernama Rio Yuliansyah (25) atau lebih dikenal dengan nama Rio Kaol dan mantan kekasih yang dilaporkannya berinisial MS.

Rio Kaol melaporkan MS mengenai tindak pidana penggelapan uang mencapai Rp 45 juta, yang merupakan uang titipan modal pernikahan antara keduanya.

Beberapa bulan berjalan hubungan dan uang titipan telah mencapai Rp 45 juta, ternyata hubungan mereka kandas, sehingga Rio meminta uangnya kembali.

Namun uang yang di titipkan oleh korban diduga digelapkan oleh terlapor mantan pacarnya tersebut.

Bahkan ketika dikonfirmasi, terlapor MS mengaku dirinya sudah menjadi korban hipnotis, sehingga uang titipan untuk modal nikah tersebut habis.

Rio Kaol yang didampingi kuasa hukumnya Muhammad Fadli usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, membenarkan dirinya datang bersama kuasa hukumnya ke Polrestabes Palembang, untuk melaporkan mantan kekasihnya, karena diduga menggelapkan uang titipan untuk modal nikah mereka.

‎”Dia ini berdalih uangnya hilang karena terkena hipnotis dan tidak hanya uang itu saja katanya, akan tetapi uang miliknya juga ikut diambil oleh orang yang menghipnotisnya,” ucap Rio Kaol.

‎Namun anehnya terlapor ini menjanjikan akan memulangkan uangnya pada bulan Desember, akan tetapi korban menginginkan uang tersebut dikembalikan oleh terlapor dengan sistem mencicil.

‎”Saya inginkan uang itu kembali dengan sistem mencicil saja, akan tetapi dia ini tidak mau hingga saat ini tidak adanya kejelasan dan saya laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang,” terangnya.

‎Ditempat yang sama kuasa hukum Rio Kaol, Muhammad Fadli menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada November 2025 lalu, dimana kliennya sempat memiliki hubungan spesial dengan MS.

‎Kemudian terlapor menginginkan hubungan lebih serius kepada kliennya pada 2 Januari 2026 di Jalan Abikusno, Kecamatan Kertapati Palembang.

‎”Hal ini disepakati klien kita dengan terlapor, hingga klien kita mengumpulkan dana untuk pernikahan dan menyimpannya di terlapor,” ungkapnya.

Diketahui bahwa uang tersebut merupakan hasil jerih payah kerja kliennya yang dikumpulkan mencapai angka Rp 45 juta. Hingga berjalannya waktu rencananya itu pun kandas lantaran terlapor ini tiba-tiba memutuskan hubungan dengan kliennya.

‎Mendengar hal itu kliennya marah dengan pelapor dan menjawab permintaan tersebut dengan meminta uang kembali, akan tetapi  uang yang disimpan di terlapor MS telah hilang dengan dalih dihipnotis.

“Klien kita menagih uang tersebut tapi terlapor marah dan menjawab uang tersebut sudah habis atau hilang karena dirinya menjadi korban hipnotis. Maka dari itu klien kita membuat laporan polisi, dengan laporan ini kita berharap terlapor bisa mengembalikan hak klien kita,” tutup Muhammad Fadli. (DN)

Pos terkait