Polres Muba Gelar FGD Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

KATANDA.ID, Muba – Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas tata kelola sumur minyak masyarakat sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Muba tersebut dihadiri Bupati Muba H. M. Toha Tohet, Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Serdik Sespimen Polri Kompol Toni Saputra, S.I.K., Pertamina EP, SKK Migas, Medco Energi, Direktur Petro Muba Khadafi, Ketua Koperasi RBS, Direktur UMKM KBE, PJU Polres Muba serta para camat se-Kabupaten Muba.

Dalam sambutannya, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Menurutnya, FGD tersebut menjadi wadah untuk bersama-sama menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar dapat berjalan lebih baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat
.
“Terima kasih kepada para tamu undangan yang sudah hadir di acara FGD di Polres Muba untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba agar dapat dikelola menjadi lebih baik lagi,” ujar Kapolres dalam sambutannya.

Kapolres juga meminta arahan dan dukungan Pemerintah Kabupaten Muba dalam melakukan pemantauan tata kelola sumur minyak masyarakat. Ia berharap diskusi tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan yang lebih tertib dan aman.

Sementara itu, Bupati Muba H. M. Toha Tohet mengatakan, forum tersebut penting untuk membahas implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kita berkumpul dalam FGD ini untuk membahas tata kelola sumur minyak masyarakat sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 14 Tahun 2025 yang belum tersalurkan secara baik,” kata Bupati.

Ia menilai forum diskusi seperti FGD diperlukan untuk mencari solusi dan memaksimalkan potensi sumur minyak masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba.

Disamping itu juga, perwakilan SKK Migas Sumsel saat memberikan materi menjelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi melalui pengelolaan sumur masyarakat yang lebih terarah. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan sumur minyak masyarakat diberikan jangka waktu hingga empat tahun.

Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu persoalan yang disampaikan perwakilan masyarakat adalah adanya perbedaan harga jual minyak yang diterima masyarakat melalui Koperasi/Badan Usaha dibandingkan harga yang ditawarkan oleh tempat penyulingan atau refinery.

Ketua Forum Masyarakat Minyak Kecamatan Keluang, Denres, menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan di lapangan. Ia mengatakan sebagian masyarakat merasa harga pembelian melalui KUB terlalu rendah sehingga memilih menjual minyak ke refinery dengan harga yang dianggap lebih tinggi.

Hal senada disampaikan Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan. Ia menyebut persoalan perbedaan harga tersebut perlu dicarikan solusi bersama agar masyarakat tidak berada dalam posisi yang berhadapan dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Bagaimana menyikapi harga yang terpaut jauh, belum lagi adanya pemotongan 0,5 persen dari Pertamina dan Medco. Sehingga pemerintah dan penegak hukum seperti diadu dengan masyarakat yang berusaha di refinery,” ujarnya.

Kapolres Muba menanggapi persoalan tersebut, khususnya terkait standar kadar air dan pengelolaan limbah. Ia mengatakan pihaknya akan kembali mengumpulkan para BKU untuk mendapatkan penjelasan mengenai penggunaan alat pemisahan air dan limbah agar hasil minyak dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Menurutnya, penerapan tata kelola yang baik juga diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kebakaran pada aktivitas sumur minyak masyarakat.

Perwakilan masyarakat dari Dusun Belide, Kecamatan Tungkal Jaya, Zaki Wahjudi, turut menyampaikan kendala yang dihadapi masyarakat. Ia mengatakan minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat di wilayahnya pernah ditolak koperasi dengan alasan kualitas minyak kurang baik, sehingga masyarakat kemudian menjualnya ke tempat penyulingan.

Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan SKK Migas, Fabrian, menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran kepada BKU serta standar kualitas minyak. Ia menyebut pembayaran kepada BKU mengacu pada ICP dan perkembangan harga minyak dunia.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, BUMD, koperasi, atau UMKM wajib memberikan imbalan yang wajar kepada kelompok masyarakat berdasarkan kesepakatan para pihak, dengan batas paling tinggi 70 persen dari harga minyak mentah Indonesia.

“Kami tidak akan membayar di bawah 85 persen ICP,” jelasnya.

Terkait kadar air, SKK Migas menjelaskan batas maksimal 0,5 persen BSW merupakan standar teknis untuk menjaga kualitas minyak serta mengurangi risiko korosi pada pipa dan fasilitas kilang.

Setiap sumur, lanjutnya, harus dilengkapi bak kontrol, bak pemisah, bak penampung minyak, serta bak pengelolaan air sehingga kualitas minyak yang dihasilkan dapat memenuhi standar yang ditetapkan.

Mengenai sumur tua, SKK Migas menjelaskan bahwa pengaturannya mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. Masyarakat yang ingin mengelola sumur tua harus mengajukan permohonan kepada pengelola Pertamina yang berada di lokasi melalui koperasi yang telah tersedia.

Perwakilan Medco EP Gresik juga menegaskan bahwa batasan 0,5 persen BSW bukan merupakan ketentuan yang dibuat sepihak oleh suatu instansi, melainkan standar teknis yang telah diterapkan untuk mengurangi korosi pada jaringan pipa dan fasilitas pengolahan minyak.

Selain materi dari SKK Migas dan Medco Energi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Dinas Lingkungan Hidup yang disampaikan Jetendra serta paparan dari Unit Pidsus Polres Muba.

FGD tersebut diharapkan menjadi ruang bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, BUMD, koperasi, serta masyarakat untuk mencari solusi atas berbagai persoalan dalam tata kelola sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. (*)

Pos terkait