KATANDA.ID, Palembang – Eks Kadinkes Kota Prabumulih, Happy Tedjo Tjahyono, yang terjerat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit di Dinas Kesehatan kota Prabumulih, di vonis Hakim 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, menjelaskan sebagai pertimbangan sedangkan hal – hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi.
Sementara yang merigankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sopan dalam persidangan.
Atas perbuatan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatukan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 Juta subsider 6 Bulan,” kata Hakim
Selain dijatukan pidana penjara terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar RP1,9 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, baik terdakwa dan JPU menyatakan terimah terhadap putusan tersebut.
Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU Kejari Prabumulih M Arsyad SH, tang mana terdakwa Happy Tedjo Tjahyono,dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan. (Ron)









