Dua Terdakwa Kurir Sabu Pasrah Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

Suasana sidang terhadap dua terdakwa kurir sabu di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram. Adapun nama kedua kurir sabu yakni Aidil Fitri dan Yadit Haryono.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Bacaan Lainnya

Bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut para terdakwa yakni Aidil Fitri Dan Yadit Haryono,dengan masing -masing pidana penjara seumur hidup,” kata JPU, Kamis (4/8/2022)

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (Pledoi). (ron)

Pos terkait