KATANDA.ID, Palembang – Dugaan korupsi dana desa eks Kepala Desa, Kuripan Selatan, Kabupaten Muara Enim, Yusman Effendi terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa senilai Rp. 557.000.000, jalani sidang dakwaan.
Sidang di ketuai oleh hakim Efrata H Tarigan SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/9/2022).
Dalam dakwaannya JPU mengatakan jika terdakwa Yusman Effendi sebagai Kdea Kuripan Selatan periode 2016-2020 berdasarkan hasil penyidikan ditemukan telah melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa.
“Yang mana dalam perbuatanya terdakwa Yusman Effendi telah memanipulasi laporan keuangan dan pajak desa ke kas negara dalam APBDes Kuripan Selatan dana desa,” ujar JPU Kejari Muara Enim dalam sidang.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Ari Prasetyo menjelaskn bahwa terdakwa juga diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan parit Siring.
Pembangunan parit siring itu menggunakan anggaran yang berasal dari dana Desa, namun pada pelaksanaanya tidak sesuai RAB sehingga menyebabkan kekurangan volume senilai Rp. 93.000.000.
“Jika diakumulasi dari penyimpangan tersebut dari tahun 2016-2020 berdasarkan audit inspektorat terdapat nilai kerugian negara sebesar Rp. 557.000.000. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” jelasnya.
Atas perbuatanya, terdakwa Yusman Effendi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Yusman Effendi melalui kuasa hukumnya, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. (ZR)









