KATANDA.ID, Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Kurniati Hasda Ayu, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Palembang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/6/2026).
Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Aprizal Hady, SH., MH. tersebut beragendakan pemeriksaan delapan orang saksi sekaligus keterangan terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini, SH.
Dalam persidangan, saksi Bambang Darsono selaku Direktur PT Jasa Lima Sekawan mengungkapkan bahwa perusahaannya menerima sejumlah pemesanan tiket pesawat dan hotel dari terdakwa untuk keperluan perjalanan dinas pegawai Dispora Kota Palembang pada periode Mei hingga Juli 2022.
“Namun pembayaran dari transaksi tersebut tidak diterima secara penuh sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Saksi lain, Nurkapilah selaku Bendahara Pengeluaran Dispora Palembang, menjelaskan bahwa seluruh biaya perjalanan dinas telah dicairkan dan disalurkan kepada pegawai yang berangkat, termasuk terdakwa. Namun, dana tersebut tidak disetorkan kembali untuk pelunasan kepada pihak agen perjalanan.
Sementara itu, saksi Andhika Okta Yama, pegawai Dispora Palembang, menyebutkan bahwa dirinya menerima dana perjalanan dinas dari bendahara sebelum menyerahkannya kepada terdakwa untuk pembayaran tiket dan hotel sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa Kurniati Hasda Ayu mengakui bahwa dana yang diterimanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Terus terang yang mulia, uang tersebut saya gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ujarnya di persidangan.
Terdakwa juga menyampaikan bahwa dirinya sempat berupaya melakukan perdamaian dengan pihak terkait serta telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp2 juta. Ia juga mengaku pernah menjadi korban penipuan oleh pengacaranya.
Saat ditanya mengenai penyesalan, terdakwa menyatakan, “Saya menyesal dan merasa bersalah yang mulia, saya tidak ada suami dan tidak ada keluarga.”ucap Terdakwa disidang
Usai mendengarkan keterangan para saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup persidangan dengan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan tambahan. Namun, pihak jaksa menyatakan tidak ada pertanyaan lagi.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan berikutnya.
Berdasarkan dakwaan JPU Romi Pasolini, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu 27 Mei hingga 18 Juli 2022. Terdakwa disebut beberapa kali melakukan pemesanan tiket pesawat dan hotel untuk perjalanan dinas sejumlah pegawai Dispora Palembang melalui PT Jasa Lima Sekawan atau Travel JT Holiday.
Perjalanan dinas tersebut mencakup rute Bandung dan Jakarta bagi sejumlah pegawai, di antaranya Jonson Liberty, Pratama Rayan Suari, Andhika Okta Yama, Ediyus, Kliwon Suhastra, Supriadi, serta terdakwa sendiri.
Jaksa menguraikan, total biaya pemesanan tiket dan penginapan mencapai Rp27.806.500 yang terbagi dalam sejumlah invoice perjalanan selama Mei hingga Juli 2022.
Menurut dakwaan, Bendahara Pengeluaran Dispora Kota Palembang telah mencairkan seluruh biaya perjalanan dinas dan menyerahkannya kepada para pegawai yang berangkat. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa untuk membayar pihak agen perjalanan.
Namun, dana tersebut diduga tidak disetorkan kepada pihak PT Jasa Lima Sekawan yang dipimpin Bambang Darsono, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Akibat perbuatan tersebut, PT Jasa Lima Sekawan mengalami kerugian sekitar Rp27.806.500.
Atas perbuatannya, terdakwa yang kini ditahan didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)










