KATANDA.ID, Palembang – Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pengedar Narkotika jenis Ganja dengan barang bukti (BB) 12 Kilogram.
Kedua tersangka Novian Shailendra (28) warga Jl Sultan Moh Mansyur, Lr Sungai Item, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I dan Restu Gumilar (31) warga Jl Bawal, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam Pangkal Pinang (Babel) ini diamankan ketika berinteraksi di rumahnya Novian, Minggu 25 September 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan bahwa mereka merupakan jaringan antar provinsi yakni Aceh, Palembang dan Maluku.
“Nantinya barang haram ini, dari keterangan mereka akan di edarkan di Palembang dan Bangka,” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Polrestabes Palembang, Senin 26 September 2022.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menambahkan, anggota langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, dengan cara di bakar disaksikan kejaksaan dalam gelar Pemusnahan barang bukti Narkoba.
“Kita harapkan upaya kita lakukan dapat menekan peredaran Narkoba di Palembang, dan memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram ini,” ujar
Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menuturkan saat dilakukan penggeladahan rumah kedua tersangka ditemukan ganja dalam bentuk persegi yang dipadatkan dan dibungkus dengan lakban coklat.
“Kedua tersangka terlibat jaringan lintas Provinsi dan barang itu rencananya mau diedarkan di Bangka dan Palembang. Nilai ganja itu berkisar Rp 40 juta,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Sementara, Kasubdit Labfor Polda Sumsel AKBP Edi menambahkan, pengemasan ganja yang dilakukan terhadap barang bukti milik kedua tersangka sedikit berbeda dikarenakan berasal dari luar Provinsi Sumsel.
“Kalau biasanya pengemasan ganja yang diambil dari daun 10 pucuk atas. Tapi kalau yang ini dari keseluruhan tanaman mulai dari bawah, batang, sampai atas,” tuturnya. (Eni)









