Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Dalizon Tolak Hukuman Pidana Tambahan

KATANDA.ID, Palembang – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, kuasa hukum AKBP Dalizon, membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 259 juta kepada terdakwa Dalizon.

Dalam isi pembelaannya ia menyampaikan bahwa, tuntunan Jaksa Penuntut Umum Kejagung tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Pihaknya tidak sependapat terkait hukuman tambahan berupa mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 miliar karena dinilai tidak sangat mendasar.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan hukuman pidana tambahan, yang mewajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 10 miliar, dikarenakan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan uang yang diterima oleh terdakwa Dalizon bukanlah uang negara, melainkan uang Dinas PUPR Muba yang didapat dari pinjaman kepada sejumlah kontraktor. Jika memang harus dikembalikan uang pengganti tidak sebesar tuntutan penuntut umum tersebut, tetapi sebesar Rp 2,5 miliar sesuai yang diterima oleh terdakwa Dalizon,” ujar Anwar Tarigan saat membacakan pledoi.

Ia juga berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan Justice Collaborator (JC) yang diajukan pihaknya agar bisa membuka nama-nama yang terlibat menikmati aliran dana Rp10 miliar. Usai sidang, Anwar Tarigan kuasa hukum Dalizon mengatakan, bahwa kliennya tidak melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori.

“Dalizon ini tidak melakukan pemerasan terhadap Kadis PUPR Muba Herman Mayori seperti yang di dakwakan penuntut umum, sudah secara gamblang dalam persidangan Dalizon menjelaskan bahwa pihak Dinas PUPR Muba yang minta dibantu,” ujarnya.

Terkait uang Rp 10 miliar lanjut Anwar Tarigan, kliennya tidak menerima semuanya melainkan mengalir juga dana tersebut ke atasan dan bawahan Dalizon.

“Dalam pledoi yang sudah dibacakan tadi, kami berharap kepada majelis hakim agar bisa mempertimbangkan nama-nama yang disebut dalam persidangan untuk diproses juga secara hukum, termasuk pemberi dana tersebut yakni pihak Dinas PUPR Muba,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi. (ZR)

Pos terkait