Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Minimarket

Tersangka Agung alias Dedi (25) warga Jl Sabar Jaya, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin Sumsel

KATANDA.ID, Palembang – Tersangka Agung alias Dedi (25) warga Jl Sabar Jaya, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin Sumsel diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini ditangkap ketika sedang tertidur didalam rumahnya, Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka Dedi diketahui melakukan curanmor milik korbannya Handayani (29) di Jl Anggana, Lr Sakti, Kecamatan Kalidoni pada Minggu 19 Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kejadian, korban dari rumah menggunakan sepeda motor beat street warna hitam ingin berbelanja ke minimarket Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Bacaan Lainnya

Kemudian, korban langsung memakirkan motor dan masuk ke minimarket. Usai keluar berbelanja korban mendapati sepeda sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor. “Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis 6 Oktober 2022.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam dan satu buah kunci T milik pelaku. “Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Kompol Tri menambahkan, pelaku melakukan aksi curanmor tidak sendirian, melainkan bersama temannya Taufik yang saat ini masih dalam pengejaran anggotanya.

“Masih ada satu DPO lagi yang sedang di kejar anggota kita, dimana DPO ini bertugas sebagai esekutor dalam aksi curanmor yang dilakukan bersama Dedi ini,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Sementara itu, pelaku Dedi mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor bersama temannya yang masih DPO tersebut.

“Saya mengakui kalau ikut dalam aksi curanmor itu, tugas saya hanya mengawasi kondisi sekitar. Sedangkan teman saya melakukan pencurian itu atau memetik motor korban,” tuturnya. (Eni)

Pos terkait