KATANDA.ID, Palembang – Tersangka M Ali alias Ali (38) warga Jl Maju Bersama II Blok I, Kecamatan Alang-alang Lebar diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini ditangkap ketika sedang nongkrong sambil minuman keras (Miras), namun apesnya pada saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba kabur dari anggota, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanan tersangka pada Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.45 WIB.
Tersangka Ali diketahui melakukan curanmor milik korbannya M Mardiansyah (27) di wilayah Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang mengendarai motor Honda Revo Nopol BG 4294 UQ dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di TKP, lalu tersangka langsung menyetop korban dan merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T serta langsung kabur. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor. “Ya, mendapat laporan korban, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Kompol Tri Wahyudi, Kamis 6 Oktober 2022.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni berupa motor korban yang belum sempat dijual dan satu buah kunci T. “Atas ulahnya, tersangka kita ancam pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Sementara, tersangka Ali mengakui perbuatannya. “Saya sudah berniat untuk melakukan aksi pencurian dari rumah, dengan membawa satu buah kunci leter T,” tuturnya. (eni)










