Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Korbannya Ibu Angkat Sendiri

KATANDA.ID, Palembang – Tersangka Amri alias Agus (40) warga Jl Simpang Sungki, Lr Remko Pabrik Karet, Kecamatan Kertapati diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Penggelapan kendaraan bermotor ini ditangkap saat sedang nongkrong dikawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jum’at 7 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.

Tersangka Agus diketahui melakukan penggelapan kendaraan bermotor milik korbannya Ratna Komala (53) di Jl Sido Ing Lautan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Selasa Mei 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat kejadian, korban sedang berada dirumah. Lalu tersangka langsung mendekati korban untuk meminjamkan motor dengan alasan mengantarkan istrinya.

Karena tersangka yang sudah dianggap menjadi anak angkat korban, akhirnya korban meminjamkan motor Supra Fit BG 3121 MW warna hitam kepada tersangka.

Kemudian setelah lama ditunggu- tunggu tersangka tidak kunjung pulang hingga korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan tersangka yang merupakan TO kasus penggelapan motor.

“Ya, tersangka merupakan anak angkat dari korban yang motornya sudah digelapkan,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Jumat 7 Oktober 2022.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut Kompol Tri Wahyudi menuturkan bahwa sesuai data tersangka sudah 3 kali melakukan aksinya penggelapan motor dan rata-rata korbannya warga Palembang.

“Sudah tiga kali beraksi dan ada 3 laporan korban nya di Polrestabes Palembang, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi, saat beraksi tersangka selalu sendirian, namun masih didalami apakah ada terlibat perkara ditempat lainnya dan apakah beraksi dibantu orang lain.

“Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 378 KUHP,” ungkap Kompol Tri Wahyudi.

Sementara tersangka Agus mengakui perbuatannya sudah melakukan penggelapan sepeda motor.

“Ya pak, saya sudah menggelapkan motor ibu angkat, saya juga sudah 3 kali ini menggelapkan motor. Hasil curian saya jual ke daerah Tanjung Raja dengan harga Rp 1,3 juta, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari keluarga,” tuturnya. (Eni)

Pos terkait