KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dr Fahren SH MH, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan, ketiganya kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogran
Dalam Amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum.
Menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa yakni M Jafar Abdullah, Juliadi dan Hafed Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama seumur hidup,” tegas hakim saat di Persidangan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, terdakwa dan JPU langsung menyatakan pikir – pikir atas vonis Hakim
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Desmilita SH, menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup. (ZR)