KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH Mah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Eks Kapolres Oku Timur AKBP Dalizon terkait kasus dugaan gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum terdakwa AKBP Dalizon denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan dan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 10 Milyar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun.
“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap ketua Majelis H Hakim saat membacakan putusan, Rabu (19/10/2022)
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Sebelumnya JPU menuntut 4 tahun penjara terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 10 milyar berdasarkan jumlah suap dalam kasus penerimaan suap atau gratifikasi PUPR Muba tahun 2019.
Jaksa Kejagung RI menilai, AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar Rp.10 miliar dari Dinas PUPR Kabupaten Muba saat dirinya masih menjabat sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel tahun 2019 silam.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 4 tahun penjara,” ujar JPU Kejagung RI, Syamsul Bahri Siregar SH
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut AKBP Dalizon dikenakan denda sebesar Rp.250 juta subsider 6 bulan kurungan
Tak cukup sampai disitu, AKBP Dalizon dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.10 miliar berdasarkan jumlah suap dalam kasus ini.
“Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun,” ungkapnya.(ZR)










