KATANDA.ID, Palembang – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan lahan kawasan hutan dengan terdakwa Yansori kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/7/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut dihadapan majelis Agus Rahardjo SH MH JPU menuntut terdakwa Yansori dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 subsider 50 hari.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin, SH MH, mengaku mengapresiasi tuntutan yang dinilai relatif ringan.
Menurutnya, tuntutan tersebut menunjukkan bahwa penuntut umum telah melihat perkara secara lebih komprehensif.
“Tadi telah dibacakan tuntutan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Tuntutannya relatif ringan. Sejak awal kami memang berharap penuntut umum menggunakan hati nurani dalam melihat persoalan ini secara komprehensif dari berbagai aspek sehingga muncul prinsip-prinsip keadilan. Kami mengapresiasi dan berterima kasih karena tuntutan tersebut sangat ringan,” ujar Sapriadi kepada wartawan usai sidang.
Ia menjelaskan, tuntutan selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan tersebut diharapkan tidak menjadi akhir dari pertimbangan hukum. Menurutnya, majelis hakim harus menjadikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebagai dasar utama dalam menjatuhkan putusan.
“Kami berharap fakta-fakta persidangan yang telah terungkap menjadi rujukan dan pertimbangan Majelis Hakim. Apabila Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang didakwakan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan, maka konsekuensi hukumnya adalah putusan bebas,” katanya.
Namun demikian, apabila majelis hakim berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, pihaknya tetap meminta agar hakim mengedepankan rasa keadilan dalam menjatuhkan putusan.
“Persoalan perkara ini bukan semata-mata tentang kepastian hukum, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan. Yansori memiliki dedikasi yang baik di daerahnya. Ia pernah menjabat dua periode sebagai Kepala Desa dan kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Ogan Ilir dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihannya. Hal itu menjadi cerminan bahwa Yansori bukanlah seorang kriminal ataupun orang yang sejak awal memiliki niat melakukan kejahatan,” jelasnya.
Sapriadi juga menegaskan bahwa kliennya telah mengembalikan seluruh kerugian negara sehingga, berdasarkan tuntutan JPU, kerugian negara telah dinyatakan nihil.
“Kalau kita merujuk pada kerugian negara, terdakwa Yansori telah memulihkan seluruh kerugian negara sehingga dalam tuntutan jaksa disebutkan kerugian negara menjadi nihil. Dengan kondisi seperti itu, kami berharap penghukuman yang diberikan benar-benar mempertimbangkan kebijakan yang telah diatur dalam KUHP, apakah berupa pidana yang sangat ringan, hukuman sosial, pemaafan, atau bentuk penghukuman lain yang lebih mengedepankan rasa keadilan,” ujarnya.
Ia mengaku optimistis Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil bagi kliennya.
“Kami berkeyakinan Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil untuk terdakwa Yansori,” katanya.
Terkait agenda persidangan selanjutnya, Sapriadi mengatakan pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pledoi pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Kami mengagendakan pembacaan pledoi pada tanggal 3 Agustus. Kami juga berharap pada hari yang sama penuntut umum dapat menyampaikan tanggapan secara lisan dan kami juga memberikan tanggapan secara lisan, sehingga pada tanggal 10 Agustus Majelis Hakim sudah dapat membacakan putusan,” ujarnya.
Menurut Sapriadi, percepatan jadwal tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
“Harapan kami, apabila putusan sudah dibacakan pada 10 Agustus, maka terdapat rentang waktu sebelum 17 Agustus sehingga hak-hak terpidana yang diberikan oleh negara, termasuk kemungkinan memperoleh remisi sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dipertimbangkan,” pungkasnya. (DN)










