KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa perkara narkotika, Reni Melyani Puspita Sari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ria Adha, SH, MH, dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (10/9/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana pengganti selama 190 hari.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Reni Melyani dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari.
Reni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam Dakwaan JPU bahwa Perkara ini bermula pada 19 Februari 2026. Saat itu Reni disebut menerima tiga bungkus narkotika jenis sabu dari seseorang bernama Iskandar yang hingga kini belum tertangkap.
Sabu tersebut kemudian dibawa terdakwa menuju Palembang untuk diserahkan kepada Yudi Wahyudi alias Beling.
Saat berada di depan Perumahan Winola Cluster, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, terdakwa dihentikan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan terdakwa di dalam bra sebelah kiri yang dikenakannya.
Berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel, tiga bungkus sabu tersebut memiliki berat netto keseluruhan 18,565 gram dan positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, Arif, SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan yang telah dibacakan tersebut. (DN)










