Bawa 31,65 Gram Sabu dan Ekstasi, Fernando Dituntut 12 Tahun Penjara

KATANDA.ID, Palembang – Terdakwa perkara narkotika, Fernando dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/9/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Ursula Dewi, SH, MH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, menyatakan Fernando terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.

Selain tuntutan pidana, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti sesuai ketentuan hukum. Di antaranya 11 kantong sabu, timbangan digital, senjata api rakitan, pisau, peluru dan satu unit mobil.

Barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan lainnya diminta untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti tertentu lainnya dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula ketika anggota Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan memperoleh informasi terkait dugaan transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa.

Informasi tersebut juga menyebutkan adanya kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi.

Pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas kemudian mendatangi rumah terdakwa di Desa Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Saat dilakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan 11 kantong plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 38 gram.

Selain itu, ditemukan satu kantong plastik berisi tujuh butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 4 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di atas atap kamar mandi, tepatnya di dekat jendela lantai dua rumah terdakwa.

Dalam pemeriksaan, Fernando mengakui sempat membuang barang bukti narkotika tersebut melalui jendela lantai dua. Barang bukti kemudian ditemukan petugas di atas atap kamar mandi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, 11 bungkus kristal putih tersebut memiliki berat netto keseluruhan 31,65 gram dan positif mengandung metamfetamina.

Sementara tujuh tablet berwarna merah muda dengan logo “TMT” memiliki berat netto 3,490 gram dan positif mengandung MDMA.

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, senjata api rakitan, pisau, peluru serta satu unit mobil.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan. (DN)

Pos terkait