KATANDA.ID – Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH bersama Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay SE dan Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH menerima perwakilan masyarakat yang menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Muba, Selasa (8/9/2026).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Muba dan menjadi ruang dialog untuk membahas persoalan aktivitas penambangan serta penyulingan minyak rakyat.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi, di antaranya penolakan terhadap praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan masyarakat, penolakan terhadap intimidasi dan kriminalisasi pekerja angkutan minyak rakyat, serta permintaan agar dugaan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat diperiksa secara terbuka.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Muba mempercepat upaya legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Bupati Muba H M Toha Tohet menyambut baik aspirasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus kepentingan negara.
Menurutnya, minyak rakyat memiliki potensi untuk dikelola dan dimanfaatkan, namun prosesnya harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan.
“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa minyak masyarakat dapat dikelola dengan baik apabila seluruh pihak bersedia mengikuti proses yang telah ditetapkan.
“Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.
Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan DPRD akan ikut mencari solusi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia meminta penanganan terhadap masyarakat yang tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice. DPRD juga akan mengundang SKK Migas dan BKU untuk memberikan penjelasan terkait tata kelola serta harga minyak yang dipersoalkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam pembahasan legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat. Ia meminta masyarakat mendata pemilik sumur dan refinery sebagai dasar penyusunan pengawasan dan perjuangan legalisasi kepada pemerintah pusat.
“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujarnya.
Dalam audiensi disepakati masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung untuk proses perjuangan legalisasi penyulingan minyak rakyat.
Kapolres Muba menyatakan tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat selama masa transisi tersebut, dengan sejumlah komitmen masyarakat, termasuk minyak tidak dijual ke luar jalur negara serta aktivitas yang dilakukan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Untuk perkara hukum yang telah terjadi, disepakati agar dipertimbangkan melalui mekanisme Restorative Justice dan penegakan hukum yang adil. DPRD Muba selanjutnya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas, guna membahas langkah legalisasi penyulingan minyak tradisional.
Perwakilan massa, Hairot, berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat yang diatur dalam Permen ESDm Nomor 14 Tahun 2025. Ia meminta Forkopimda Muba bersama-sama mengawal proses legalisasi serta memberikan kepastian hukum selama masa transisi.
“Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” katanya. (*)










