KATANDA.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH.MH. Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp922,4 miliar itu dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak beralasan menurut hukum.
“Setelah majelis hakim mempelajari dan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa, majelis berpendapat bahwa eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, eksepsi para terdakwa dinyatakan ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menetapkan persidangan berikutnya dilaksanakan pada 28 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
“Sidang perkara ini dilanjutkan pada tanggal 28 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum,” tegas hakim ketua.
Menariknya, meski berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara fantastis, kedelapan terdakwa hingga persidangan putusan sela diketahui tidak menjalani penahanan.
Kedelapan terdakwa merupakan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Mereka yakni Drs. Kuswiyoto AK bin Masidi, Dr. Ir. Susy Liestiowaty, MBA binti Soekotjo R., Wahyu Sulistiyono bin Soebagjo, Irwan Junaedy, S.E., MBA bin H. Husin Fauzie, Ir. Lina Sari, M.M. binti Ali Hanafiah, Achmad F.C. Barir bin Chotib Joesoef, Ir. Kokok Alun Akbar bin Moch. Ikhsan, dan Dra. Tina Priatina bin Rachmat Effendi.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan para terdakwa secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL.
Perkara tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024. Penyimpangan diduga terjadi mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.
Untuk PT BSS, JPU mendalilkan pemberian kredit tetap dilakukan meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi, antara lain terkait daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan.
JPU juga mengungkap adanya recasting sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.
Perubahan tersebut, menurut dakwaan JPU, membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.
Fasilitas kredit yang diberikan kepada PT BSS terdiri dari Kredit Investasi kebun inti sebesar Rp314,348 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,652 miliar, KI kebun plasma Rp294,871 miliar serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.
Sementara terhadap PT SAL, para terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER) hingga pencairan kredit.
Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI bahkan telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.
JPU mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT BRI.
Kerugian untuk PT BSS disebut mencapai Rp666.002.476.791,80. Sedangkan kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256.456.959.272,35.
Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922.459.427.064,15.
Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.
Dengan ditolaknya eksepsi, persidangan kini memasuki tahapan pembuktian. JPU akan mulai menghadirkan para saksi untuk menguraikan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. (DN)










