KATANDA.ID, Palembang – Massa aksi dari Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dalam orasinya, aktivis menyuarakan tuduhan kriminalisasi dan diskriminasi hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT).
Direktur Eksekutif SCW Sumsel, M. Sanusi, menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyeret Wabup PALI tersebut dinilai tidak didasari bukti yang kuat.
“Jangan mengkriminalisasi. Meminta Kejati dalam kasus ini—yang sudah terang benderang dan jelas—jangan lagi dilanjutkan serta dihentikan. Tanpa bukti yang pas terkait OTT,” tegas M. Sanusi saat menyampaikan orasinya di Palembang, Kamis (30/7/2026).
Sanusi menambahkan, pada 3 Juli 2026, tim penyidik Kejati sempat menggeledah rumah dinas dan kantor bersangkutan, namun tidak ditemukan barang bukti ataupun uang hasil kejahatan.
“Iwan Tuaji sosok yang saya kenal betul. Saya mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun jangan mengkriminalisasi dalam kasus ini,” lanjutnya.
Menanggapi kedatangan massa aksi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiawan, menerima perwakilan massa dan menyatakan bahwa pihak Kejaksaan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.
“Saat ini yang bersangkutan, tersangka Iwan Tuaji, sedang akan menjalankan praperadilan dalam waktu beberapa hari ke depan. Kami menghormati proses hukum, silakan rekan-rekan kawal kasus ini. Terkait apa yang kami lakukan dalam bidang pidana khusus, kami tentu menerapkan asas praduga tak bersalah,” jelas Iwan Setiawan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel mengamankan Wabup PALI berinisial IT atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024. Penangkapan tersebut dilakukan bersama seorang oknum PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel berinisial AK alias L.
Berdasarkan data penyidikan Kejati Sumsel, konstruksi perkara ini bermula pada 2 Desember 2024:
Pertemuan Inisial: Tersangka AK mengondisikan pertemuan antara seorang rekanan/kontraktor berinisial H dengan IT (saat itu berstatus Calon Wakil Bupati PALI) di kediaman pribadi IT.
Pembahasan Proyek: Pertemuan tersebut membahas pengurusan paket pekerjaan proyek timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI bernilai sekitar Rp10 miliar.
Komitmen Fee: Korban H diminta menyediakan commitment fee sebesar Rp1 miliar agar dijanjikan mendapatkan paket proyek tersebut.
Aliran Uang: Korban H telah menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp872.500.000. Penyerahan tahap awal sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai melalui tersangka AK di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Proses hukum perkara ini terus bergulir sembari menunggu tahapan persidangan Praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka. (*)










