Sepeda Listrik Tidak Boleh Dipakai Dijalan Raya

salah satu warga sat naik sepeda listrik

KATANDA.ID, Empat Lawang – Maraknya pemakaian sepeda listrik hingga ke jalan tidak dibenarkan.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Lantas AKP Desi Azhari menegaskan bahwa sepeda listrik itu tidak boleh dipakai dijalan raya.”Sebab sepeda listrik itu tidak ada no registrasi kendaraan,” kata Kasat.

Ia menambahkan, sepeda listrik itu hanya boleh dipakai dikawasan pemukiman dan lingkungan saja.

Kasat menghimbau kepada pemilik ataupun penguna sepeda listrik itu dapat mentaati peraturan dan perundang undangan yang ada.

Sementara pelarangan pemakaian sepeda listrik dijalan raya itu berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan. Banyak yang mengunakan ibu ibu juga disinyalir banyak anak anak dibawah umur mengunakan sepeda listrik itu.

Sementara kebanyakan sepeda listrik itu tidak ada uji tipe bahkan banyak yang tidak mengunakan helem.

 

Pos terkait