Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Para Terdakwa Diwajibkan Kembalikan Uang Pengganti

KATANSA.ID, Palembang – Selain divonis hukuman pidana penjara Majelis Hakim yang diketuai Hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH, juga menghukum para terdakwa dengan mengembalikan uang pengganti (UP)masing – masing para terdakwa

Yakni, Munawir UP sebesar Rp 160 juta, M Ali Asek UP Rp 155 juta, Paulina UP Rp160 juta, Siti Zahro UP Rp 22 juta, Kukuh Reksa Prabu UP Rp 45 juta, Tirta Arisandi UP Rp 625 juta, Hendrik UP Rp 281 juta dan Aceng Sudrajat UP Rp 572 juta.

Dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun kurungan kepada para terdakwa.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ungkap ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (2/11/2022)

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan. (Ron)

Pos terkait