Hakim Gali Persoalan HGU dalam Sidang Dugaan Korupsi Kredit BRI

KATANDA.ID, Palembang – Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kepada PT BSS dan PT SAL tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (28/9/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isa, SH, MH tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan lima orang saksi, di antaranya Amir Sofwan dan Agus Wahyudi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.

Salah satu bagian menarik terjadi saat majelis hakim menggali keterangan Amir Sofwan, yang menjabat Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumsel pada 2024.

Amir menjelaskan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang disinggung dalam persidangan tidak berkaitan dengan perkara PT BSS maupun PT SAL.

Ketika hakim memastikan apakah dirinya tidak mengetahui atau tidak menemukan adanya faktor yang berkaitan dengan PT BSS maupun PT SAL, Amir membenarkan hal tersebut.

“Belum tentu, Pak,” jawab Amir ketika hakim menanyakan apakah pengembalian biaya kepada masyarakat otomatis membuat persoalan menjadi selesai.

Sebelumnya, hakim menegaskan adanya keterangan mengenai biaya pelaksanaan yang telah diterima pihak tertentu dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat.

“Yang sudah diterima biaya pelaksanaan juga dikembalikan kepada penduduk-penduduk,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang menerima maupun mengelola biaya tersebut. Hakim juga menanyakan adanya permohonan atau pengajuan yang berkaitan dengan penggunaan biaya.

“Betul atau tidak?” tanya hakim memastikan.
“Betul, Pak,” jawab Amir.

Hakim selanjutnya menyinggung angka Rp500 juta yang sebelumnya muncul dalam persidangan. Pertanyaan diarahkan pada asal-usul biaya, kewenangan pihak yang menerima, serta siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan biaya tersebut.

Hakim menekankan bahwa pihak yang menerima kewenangan harus menjalankan tanggung jawab sesuai wilayah dan objek yang menjadi kewenangannya.

“Jadi, tanggung jawab itu harus pakai tanggung jawabnya dulu. Kalau di wilayah, mendingan dulu,” tegas hakim.

Sementara itu, saksi Agus Wahyudi yang pernah menjabat Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Penetapan pada Kantor Wilayah BPN Sumsel periode 2011-2014, mengaku pernah terlibat dalam proses yang berkaitan dengan PT BSS dan PT SAL pada 2013.

Agus menerangkan dirinya mendapat tugas untuk mengajukan permohonan HGU.

“Saya ditugaskan untuk mengajukan permohonan HGU,” ujar Agus.

Ia juga menjelaskan tugasnya sebagai petugas B dalam proses pengajuan permohonan pengukuran di PT BSS.

Setelah proses survei dilakukan, hasilnya kemudian dituangkan dalam risalah panitia B.

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang seluruhnya merupakan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Mereka yakni Drs. Kuswiyoto AK bin Masidi, Dr. Ir. Susy Liestiowaty, MBA binti Soekotjo R., Wahyu Sulistiyono bin Soebagjo, Irwan Junaedy, SE, MBA bin H. Husin Fauzie, Ir. Lina Sari, MM binti Ali Hanafiah, Achmad F.C. Barir bin Chotib Joesoef, Ir. Kokok Alun Akbar bin Moch. Ikhsan, dan Dra. Tina Priatina bin Rachmat Effendi.

Kedelapan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan didakwa bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara tersebut berlangsung dalam rentang 2011 hingga 2024. Dugaan penyimpangan disebut terjadi mulai dari proses analisis, persetujuan hingga pencairan fasilitas kredit.

Untuk PT BSS, JPU mendalilkan kredit tetap diberikan meski sejumlah persyaratan belum terpenuhi, antara lain terkait daftar nominatif petani peserta plasma, legalitas lahan dan kondisi keuangan perusahaan.

JPU juga mengungkap adanya recasting sejumlah akun keuangan PT BSS. Hutang jangka pendek disebut diubah menjadi hutang jangka panjang, sedangkan hutang pemegang saham direklasifikasi menjadi ekuitas.

Menurut dakwaan JPU, perubahan tersebut membuat kondisi keuangan PT BSS terlihat lebih sehat dibandingkan kondisi sebenarnya.

Fasilitas kredit PT BSS terdiri dari Kredit Investasi (KI) kebun inti sebesar Rp314,348 miliar, KI Interest During Construction (IDC) kebun inti Rp59,652 miliar, KI kebun plasma Rp294,871 miliar serta KI-IDC kebun plasma Rp91,985 miliar.

Sedangkan terhadap PT SAL, JPU mendakwa adanya penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit, termasuk berkaitan dengan daftar nominatif petani plasma, kondisi keuangan, rasio Debt Equity Ratio (DER) hingga pencairan kredit.

Kredit PT SAL kemudian disebut mengalami kemacetan. BRI bahkan telah melakukan pelelangan terhadap agunan perusahaan yang hasilnya digunakan untuk pengembalian pokok kredit.

JPU mendalilkan rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT BRI.

Kerugian pada PT BSS disebut mencapai Rp666.002.476.791,80. Sementara kerugian pada PT SAL berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 02/SR/LHP/DJPI/PKN.01/01/2026 tanggal 30 Januari 2026 disebut sebesar Rp256.456.959.272,35.

Dengan demikian, total kerugian keuangan negara yang didalilkan JPU mencapai Rp922.459.427.064,15.

Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Dalam dakwaan kedua, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP.

Setelah memeriksa lima orang saksi yang dihadirkan JPU, persidangan ditunda hingga pekan depan. Sidang berikutnya masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dengan rencana menghadirkan 10 orang saksi. (DN)

Pos terkait