Oleh :
Bambang Abdullah., SH
Mahasiswa Universitas Sriwijaya
Fakultas Magister Ilmu Hukum ( Hukum Ekonomi dan Bisnis), Semenster 4
Keadaan ekonomi masyarakat dan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dengan usaha mikra kecil dan menengah (UMKM) sebagai pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
Pemerintah telah membuat peraturan terkait persaingan usaha yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Peraturan tersebut juga melandasi larhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang merupakan lembaga independen dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang. KPPU sebagai pengawas pelaksanaan Undang-Undang No.5 Tahun 1999, serta penegak hukum persaingan usaha yang independen dalam rangka menyelesaikan perkara – perkara yang berkaitan dengan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Permasalahan persaingan usaha memiliki tiga kategori yaitu :
1. Perjanjian yang dilarang.
Bentuk-bentuk perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian Oligopoli.
b. Perjanjian penetapan harga.
c. Perjanjian pembagian wilayah.
d. Pemboikotan.
e. Kartel.
f. Trust.
g. Oligopsoni.
h. Integrasi vertikal.
i. Perjanjian tertutup.
j. Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan yang dilarang.
Bentuk kegiatan yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Monopoli.
b. Monopsoni.
c. Penguasaan pasar.
d. Persekongkolan.
3. Penyalahgunaan posisi dominan
Bentuk posisi dominan yang dilarang oleh UU No. 5 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
a. Posisi dominan secara umum.
b. Jabatan Rangkap.
c. Pemilikan saham.
KPPU diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat agar mendorong pertumbuhan ekonomi nasional di Indonesia. Saat ini, KPPU telah mengeluarkan Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk usaha dari KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Program kepatuhan persaingan usaha tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk menyusun dan menjalankan program kepatuhan persaingan usaha pada perusahaan pelaku usaha.
Kasus persaingan usaha banyak terjadi pada perusahaan-perusahaan besar di Indonesia seperti kasus putusan Perkara Nomor: 03/KPPU-L/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan Semen di WIlayah Kalimantan Selatan.
Namun perlu diperhatikan bahwa persaingan usaha juga dapat terjadi perusahaan kecil seperti pedagang, toko, distributor, dan UMKM lainnya. Banyak kasus yang terjadi di daerah terkait persaingan usaha khususnya permasalahan jual rugi (Predatory Praicing), yang pada tujuan nya adalah untuk mematikan pelaku usaha pesaing dan menghalangi pelaku usaha pesaing masuk ke pasar.
Pelaku usaha yang melakukan praktek jual rugi biasanya merupakan pelaku usaha dominan dengan tujuan untuk menguasai pasar dan mempertahankan posisi dominannya.
Pada dasarnya sangat sulit untuk dapat memastikan suatu kegiatan merupakan praktek jual rugi, karena pada umumnya informasi dan data yang ada terkait indikasi jual rugi hanya di miliki oleh pelaku usaha itu sendiri, sehingga praktek jual rugi banyak terjadi di berbagai daerah serta berbagai sektor perdagangan.
Untuk membuktikan pelaku usaha melakukan praktek jual rugi tidaklah mudah apalagi pada perusahaan kecil maka perlu adanya regulasi baru terkait dengan hal teresebut. Karena dengan adanya praktek jual rugi akan mempersulit pelaku usaha baru untuk memulai usahanya dan juga akan berdampak pada tujuan pemerintah untuk membangkitkan Ekonomi Indonesia menuju Indonesia lebih maju.
Praktek jual rugi dalam pasar persaingan usaha sering dihubungkan dengan adanya diskon, perlu di garis bawahi bahwa diskon dan praktek jual rugi itu berbeda, perbedaan tersebut dapat dilihat dari tujuan diberlakukannya jual rugi dan diskon, diskon merupakan strategi promosi yang bertujuan untuk meningkatkan penjualan serta menarik minat beli konsumen.
Sedangkan jual rugi merupakan kegiatan pelaku usaha untuk menguasai pasar dengan menetapkan harga yang rendah dibawah harga pasar tujuannya untuk mematikan pelaku usaha pesaing dan menghalangi pelaku usaha baru masuk kepasar, serta mengambil keuntungan besar di massa mendatang.
Untuk dapat mewujudkan persaingan usaha yang sehat di daerah maka perlu adanya kesadaran dari pelaku usaha terkait hukum persaingan usaha serta peran pemerintah untuk memberikan perhatian khusu terhadap kegiatan persaingan usaha sehingga pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha secara fair.









