KATANDA.ID, PALEMBANG – Dalam kurun waktu kurang lebih 20 hari, gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran menangkap 29 tersangka kasus Pencurian Kendaraan (Curanmor) di wilayah Kota Palembang.
“Dari 29 tersangka, dari anggota Satreskrim kami berjumlah 12 dan tangkapan Polsek Jajaran berjumlah 17 orang tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dalam pers rilis, Senin 21 November 2022.
Mokhamad Ngajib mengatakan, untuk modus 29 orang tersangka ini dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas serta memukul korban.
“Sasarannya mereka ini ditempat – tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB – 22.00 WIB dan jam 01.00 WIB – 05.00 WIB,” ungkap Mokhamad Ngajib.
Lanjut, Mokhamad Ngajib dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, Kunci Letter T 4 buah, kunci letter Y 3 buah, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.
“Mereka yang kita tangkap berbeda – beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI) juga di dalam Kota Palembang sendiri, dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis,” jelas Mokhamad Ngajib.
Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.









