UPTD PPA Penuhi Hak Anak dan Perempaun

KATANDA.ID, PALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI terus berupaya untuk memenuhi hak-hak anak dan perempuan, maka pada 2022 ini dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Nantinya, UPTD PPA itu akan dapat memenuhi target nasional menuju Indonesia layak anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA) Kabupaten PALI, A Gani Akhmad.melalui Sekdin, Mardiansyah mengatakan, UPTD PPA itu berperan dalam melakukan perlindungan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“UPTD PPA ini di bentuk berdasarkan Peraturan Bupati PALI nomor 55 tahun 2021 tentang pembentukan organisasi tugas dan fungsi serta tentang tata kerja UPTD,” katanya saat dibincangi belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugasnya UPTD PPA PALI bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan telah melakukan MoU dengan beberapa instansi terkait.

“Seperti Polres PALI, Kejaksaan Negeri PALI, Pengadilan Negeri Muara Enim dan lembaga yang terkait dengan PPA,” jelasnya.

Sementara, Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan Setda PALI, Dra Yeni Novriyani mengatakan, pada 2021 lalu, Kabupaten PALI mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat yakni predikat Madya sebagai Kabupaten layak anak.

“Pada tahun sebelum-sebelumnya kita hanya mendapat predikat Pratama,” katanya.

Ia berharap UPTD PPA yang didirikan Pemkab PALI dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

“UPTD PPA memiliki layanan sesuai kebutuhan korban dan terhubung langsung dengan aparat penegak hukum. Jadi UPTD PPA dapat menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kekekrasan yang di alaminya,” tukasnya. (ery)

Pos terkait