Baru 80 Persen Aset Bersertifikat

Kabid Aset, Syahrul SE MM

KATANDA.ID, Lahat – Pengamanan aset tidak bergerak, masih jadi agenda Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lahat. Sebab masih ada aset tidak bergerak Pemkab Lahat yang belum disertifikatkan. Jika tidak dikejar, ditakutkan aset milik Pemkab Lahat tersebut mala dikuasai orang tidak bertanggung jawab.

Tahun 2021 lalu, Pemkab Lahat berhasil mengamankan 60 aset tidak bergerak. Mulai dari lahan perkantoran, puskesmas dan sekolah. Aset tersebut tersebar di Kecamatan Mulak Ulu, Kecamatan Mulak Sebingkai dan Kecamatan Kikim Barat. Sedangkan untuk tahun 2022, Bidang Aset BPKAD Lahat menargetkan bakal mengamankan 100 aset tidak bergerak. Dengan sasaran Kecamatan Kikim Area dan kecamatan lain.

Kepala BPKAD Lahat, M Ghupran D SE MM, melalui Kabid Aset, Syahrul SE MM mengatakan, periode pertama tahun ini diakhir bulan Juli lalu, pihaknya sudah mengamankan 50 aset lahan yang disertifikatkan. Sedangkan untuk periode kedua, hingga berakhirnya tahun ini, juga ditargetnya mengamankan 50 aset tidak bergerak. Sasaran tetap sama di Kecamatan Kikim Area. Mulai dari lahan perkantoran, puskesmas dan sekolah.

“Baru 80 persen, masih ada waktu untuk mengejar terget 100 sertifikat aset. Kita masih menunggu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat. Target kita sebelum berganti tahun sudah tembus target,” kata Syahrul, Selasa (22/11).

Sahrul menyebut, dikejarnya kepemilikan aset milik Pemkab Lahat ini, karena masih banyak aset yang belum disertifikatkan dari era sebelumnya. Dikarenakan, biasanya masih ada yang tidak perduli soal kepemilikan aset, hingga kurang informasi dan kurang paham prosedur. Sedangkan untuk kendala yang ditemukan, karen aset tersebut tidak miliki alas hak. Seperti contoh, lahan yang dihibahkan masyarakat ke untuk jadi sekolah, namun surat hibah dari tangan pertama tidak ada. Sehingga pihaknya terpaksa menelusuri alas hak tersebut dari awal.

“Kita sudah pro aktif jemput bola. Mulai dari lakukan pendataan, hingga mensertifikatkan aset tersebut. Jika alas hak tidak kuat, pengukuran tidak pas, ini yang buat repot. Sedangkan untuk target capaian, maksimalnya 50 sertifikat per periode. Jika dipaksakan lebih, pihak dari BPN Lahat yang tidak sanggup. Mengingat waktu kerja dan porsenilnya yang kurang,” jelasnya. (sm)

Pos terkait