Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahkan 1000 Pil Ekstasi dan 1,9 Kilogram Sabu-sabu

KATANDA.ID, Palembang – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti 1000 pil ekstasi dan 1,9 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air.

Masing-masing tersangka yakni Suhandi (41) warga Jl KI Gede Ing Suro dan Kola (19) warga Rumah Susun (Rusun) yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan Didi (32) warga Jl Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang yang ditangkap saat membawa pil ekstasi.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib dampingi Kasat Narkoba Kompol Mario mengatakan tersangka yang diamankan berstatus pengedar dan bandar narkoba.

“Ini semuanya, adalah bandar narkoba hasil ungkap kasus, untuk narkoba dibawa dari Malaysia dan akan diedarkan di Palembang sementara pil ekstasi berasal dari Batam,” kata Mokhammad Ngajib usai pres rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa 22 November 2022.

Mokhammad Ngajib menambahkan, pemusnahan dilakukan bertujuan untuk memusnahkan barang bukti dan juga menyisihkan untuk di pengadilan.

“Sehingga barang buktinya tidak disalahgunakan, sisanya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan,” ujar Mokhamad Ngajib.

Sementara, tersangka yang membawa pil ekstasi Didi mengaku jika ia baru pertama kali mengantar barang tersebut.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini diupah Rp 50 ribu.

“Saya baru pertana kali pak, ditangkap pas mau menyerahkan ekstasi ini ke seseorang. Saya diupah Rp 50 ribu kalau barang itu sudah diserahkan,” jelasnya.

Pos terkait