Sarimuda Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Angkutan Batubara di Sumsel

KATANDA.ID, Palembang – Mantan Direktur PT SMS, Sarimuda, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerjasama angkutan batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumsel.

Penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT Bima Karya Cipta Surya Perdana Wicaksana sebagai saksi kasus tersebut. Sarimuda Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Angkutan Batubara di Sumsel

Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya mengagendakan pemanggilan dua orang untuk terkait dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD Sumsel.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Ia menjelaskan, terkait kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan dinilai cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik,” tutupnya (ZR)

Pos terkait