KATANDA.ID, Mura – Operasi illegal Drilling Musi tahun 2022 yang dimulai dari tanggal 22 November -03 Desember 2022 dengan tujuan salah satunya yaitu menertibkan kegiatan penambangan illegal.
Menindaklanjuti kegiatan tersebut Polres Musi Rawas (Mura) pada hari Kamis tanggal (24/11) sekira pukul 13.00 WIB tim operasi illegal Musi drilling tahun 2022 yg dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mura AKP M. Indra Parameswara, S.I.K.
Pihak Polres Musi Rawas bersama anggota gabungan dari Sabhara, Reskrim, dan Intelkam melakukan penangkapan diduga pelaku penambangan minyak illegal di wilayah Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
2 pelaku tertangkap tangan melakukan penambangan minyak tanpa izin di Lahan perkebunan PT. Bina Sains Cemerlang (PT.BSC) tepatnya di devisi 1 PPE Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar,” kata Kasat Reskrim Polres Mura AKP M. Indra Parameswara, S.I.K, Minggu (27/11).
Barang bukti yg diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk honda jenis supra, 1 buah besi canting, selang warna hitam,1 unit tameng (terdiri dari besi dan tali tambang).
Saat ini pelaku dalam proses penyidikan oleh Polres Musi Rawas Polda Sumsel.










