KATANDA.ID, Palembang – Kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang berhasil dibongkar petugas Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) asal Belitang, OKU Timur, ternyata masih menyisakan satu pelaku lain yang hingga kini masih buron.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, tersangka Tri Haryono (31), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, OKU Timur yang lebih dahulu tertangkap, merupakan orang ke dua dalam kasus penyalahgunaan BBM tersebut.
“Tersangka TH ini hanya menerima BBM atau pengepul dan dijual kembali, sementara satu orang yang mengambil di SPBU di perbatasan Mesuji Makmur Lampung itu masih kita kejar,” katanya, Selasa (29/11).
Menurutnya, satu pelaku berinisial AL yang berstatus DPO yang membeli BBM bersubsidi jenis solar dari SPBU di daerah Mesuji Makmur, Provinsi Lampung menggunakan puluhan jeriken berisi 35 liter.
Sementara peran dari tersangka Tri Wahyono hanya mengambil BBM jenis solar itu dari pelaku DPO, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat.
Sebelumnya penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumsel kembali membongkar tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang berada di Jalan Gumari, RT 03, RW 02, Dusun II, Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur pada Kamis (25/11).
Satu orang turut diamankan dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, yakni TH, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.