Pencuri Motor Ditembak Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

KATANDA.ID, Palembang – Tim opsnal Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kompol I Putu Suryawan SH SIK dan Panit Iptu Novel Siswandi SH menangkap seorang pelaku curanmor.

Tersangka Ismail Marzuki alias Mael (24) ditangkap Minggu (28/11) malam.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK perburuan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban Januar Pribadi warga Jl Pengadilan Tinggi, AAL pada 3 Juli 2022 silam yang kehilangan sepeda motor Yamaha Freego warna biru nopol BG 3962 ACV.

Setelah dilakukan penyelidikan berbekal dari keterangan korban, sejumlah saksi dan dari rekaman CCTV di lokasi didapati petunjuk yang mengarah ke tersangka,” katanya, Rabu (30/11).

Tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Freego yang sudah diganti dengan plat palsu BG 9551 TV ini diamankan di Jl May Zen, Kecamatan Kalidoni. Namun, saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curhat) yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Namun, saat hendak ditangkap, tersangka
melakukan perlawanan dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” katanya.

Pos terkait