Timbun BBM, Dua Orang Diamankan

KATANDA.ID, PALEMBANG – Dimas Pratama (23) dan Taufik (56), warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung di ringkus anggota Unit Reskrim Mapolsek Muara Enim.

Pasalnya karena kedapatan menimbun minyak dan menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Kedua tersangka ini diamankan usai pulang dari pengisian BBM bersubsidi jenis solar dirumahnya, Selasa 29 November 2022.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga tentang adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah sebagaimana dalam pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Berdasarkan informasi di terima alu saya perintahkan Kanit Pidsus dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung mengecek lokasi,” kata Tony Saputra, Kamis 1 Desember 2022.

Kemudian, kata Tony, anggota melakukan penyelidikan di SPBU Pulau Panggung Enim, melihat satu unit mobil Daihatsu Taft GT/F70 warna hitam dengan nomor polisi BG 1356 DO yang menggunakan tangki modif yang sedang mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU tersebut.

“Setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut. Pada saat di lakukan tindakan didapati barang bukti di rumah pelaku yang mana minyak jenis solar subsidi tersebut didapat dari mobil Taft dengan cara dikuras dan dipindahkan ke dalam derigen ukurang 35 liter sebanyak 3 derigen dengan total BBM solar subsidi tersebut lebih kurang 105 Liter,” ujar Tony Saputra.

Rencananya, kata dia, minyak BBM jenis solar tersebut akan di jualkan kembali kepada masyarakat dengan harga per liter Rp8.500 sampai dengan harga Rp9.000 per liternya.

Adapun keuntungan yang didapat oleh pelaku dari hasil menjualakan BBM minyak jenis solar subsidi tersebut lebih kurang Rp2.000 perliter.

“Perbuatan pelaku penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang sudah 3 bulan atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim,” ungkap Tony Saputra.

Dikatakan Tony, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 3 buah drigen ukuran 35 liter warna biru yang masing-masing berisikan minyak jenis solar subsidi dengan total lebih kurang 105 liter, 4 buah drigen kosong ukuran 35 liter warna biru, 1 buah drigen kosong ukuran 35 liter warna putih, 1 buah drigen kosong ukuran 35 liter warna kuning dan 1 drum palstik kosong warna biru ukuran 200 liter.

Kemudian 3 buah ember kosong warna biru, 1 buah ember kosong warna biru, 1 buah drum besi besi kosong warna merah yang telah di potong, 1 buah corong penyaring minyak, 1 buah toples warna putih, 1 buah derigen kosong warna putih ukuran 10 liter, 1 unit mobil Daihatsu taft GT/F70 warna hitam BG 1356 DO yang tangki modif beserta kuncinya dan 1 buah STNK asli mobil tersebut. (Rill)

Pos terkait