KATANDA.ID – Kabar gembira datang dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) daerah yang selalu terdepan dan inovatif dalam teknologi informasi dan komunikasi. Kali ini Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba akan mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di daerah itu.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga, Muba akan membentuk KIM di 229 desa yang ada di daerah ini. Pembentukan KIM adalah tindak lanjut dari buah komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pranata Humas Ahli Muda Meita Ariansi pada 30 November 2022 melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo di Jakarta.
Meita Ariansi menyampaikan rencana Pemerintah Kabupaten Muba melalui Dinas Kominfo yang ingin mengaktifkan dan mengembangkan KIM di 15 kecamatan dengan membentuk KIM di 229 desa. Diharapkan pada setiap desa akan akan berdiri satu KIM.
“Keberadaan Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM di Kabupaten Musi Banyuasin ini sangat penting untuk meneruskan informasi dari pemerintah kepada masyarakat. Sekaligus KIM bisa menyerap aspirasi masyarakat untuk diteruskan kepada pemerintah, serta untuk menangkal lajunya informasi khususnya hoaks pada era keterbukaan informasi publik dengan penyebaran informasi sehat kepada masyarakat,” kata Meita.
Rencana pembentukan KIM tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari Kementerian Kominfo yang disampaikan Wulan Ratupatin staf Kemitraan Komunikasi Publik, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik.
Menurut Wulan Ratupatin ada beberapa daerah di Indonesia memiliki KIM yang aktif yaitu KIM di Lombok, dan di Malang, Jawa Timur. KIM daerah tersebut berkolaborasi antara Kominfo dengan kelompok KIM. “Daerah tersebut juga mampu memberikan gaji ke kelompok KIM,” katanya.

Kabupaten Muba membentuk KIM tentu bukan untuk sekedar ikut-ikutan. Tapi keberadaan KIM pada era milenial menjadi keniscayaan bagi daerah yang terkait dengan komunikasi dan informasi pada era digital.
Keberadaan KIM ini mengingatkan pada masa Orde Baru saat masih ada Departemen Penerangan. Menteri Penerangan waktu itu Harmoko yang berlatar belakang wartawan membentuk Kelompok Pendengar Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir) sampai ke desa-desa. Bahkan zaman itu ada Lomba Kelompencapir dari tingkat daerah sampai tingkat nasional.
Apakah sama KIM dengan Kelompencapir? Apakah mereka yang kini bergelut di lingkungan komunikasi dan informasi tahu dan mengerti sejarah Kelompencapir? Jawaban mungkin saja serupa tapi sama dan dijamin banyak yang tidak tahu apa itu Kelompencapir.
Sebelum terbentuknya Kelompencapir, pada masa kejayaan Departemen Penerangan untuk menyebarluaskan informasi ke masyarakat pedesaan, salah satunya dilakukan melalui penyebaran koran masuk desa (KMD) dan dibentuknya pusat penerangan masyarakat (Puspenmas). Pada tingkat desa/kelurahan ada juru penerang (Jupen) yang menjadi ujung tombak dalam menyebarluaskan informasi pembangunan.
Jumlah dan kedudukan Jupen yang hanya ada pada tingkat kecamatan dengan jumlah terbatas dan tidak sesuai dengan jumlah desa/ kelurahan yang dibinanya. Untuk mendukung penyebaran informasi ke masyarakat Jupen melakukan kerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berfungsi sebagai agen pembaruan.
Jupen juga memiliki mitra yang bernama Kelompencapir yang merupakan lembaga swadaya masyarakat pada tingkat desa/kelurahan. Lembaga ini mempunyai peranan yang penting dalam membantu menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat.
Kelompencapir lahir berdasarkan Surat Keputusan Menteri Penerangan RI No:110/KEP/Menpen/1984 tentang Pedoman Umum Pembinaan Siaran Pedesaan Kelompencapir. 10 Tahun kemudian surat keputusan tersebut disempurnakan dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Penerangan RI No : 193/ KEP/ Menpen/ 1994 tentang Pedoman Umum Pembinaan Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (Kelompencapir).
Menurut SK tersebut, pengertian Kelompencapir adalah suatu kelompok masyarakat yang dibentuk atas kesadaran dan prakarsa sendiri untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemanfaatan media elektronik, media cetak, penerangan umum dan saluran komunikasi lainnya.
Masyarakat Informasi

Kelahiran dan terbentuknya KIM saat ini tidak terlepas dari kemajuan pesat pada teknologi informasi dan komunikasi khususnya internet. Seiring dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) juga terjadi kesenjangan dalam memanfaatkan kemajuan tersebut.
Badan dunia PBB pada tahun 2003 menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Dunia mengenai Masyarakat Informasi (World Summit on the Information Society) atau WSIS di Swiss dan tahun 2005 di Tunisia. Melalui KTT ini berusaha mengimplementasikan penggunaan TIK dalam pengelolaan pembangunan yang berpusat pada masyarakat.
Strategi pembangunan yang bertumpu pada TIK diharapkan dapat mempersempit kesenjangan informasi melalui teknologi digital antara pusat perkotaan dan pedesaan. Daerah pun akan memiliki daya saing secara sosial ekonomi dan menjadi bagian dalam perubahan tatanan dunia seperti yang diamanatkan dalam WSIS.
Lalu pada 4 Desember 2005 Indonesia kembali menghadiri KTT tentang Masyarakat Informasi atau WSIS di Tunis. Delegasi Indonesia dipimpin Menteri Kominfo saat itu, Sofyan A Djalil. Dalam KTT tersebut Indonesia menyetujui kesepakatan untuk mewujudkan Masyarakat Informasi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan dalam konferensi tersebut menyampaikan bahwa WSIS adalah pertemuan atau sidang untuk penyelesaian masalah (summit of solutions) untuk menjembatani atau mengubah masalah-masalah kesenjangan digital (digital divide) menjadi peluang digital (digital opportunity), untuk mempromosikan perdamaian, pembangunan yang berkelanjutan, demokrasi, transparansi dan pengelolaan negara yang baik (good governance).
Masyarakat informasi sendiri adalah masyarakat yang sangat bergantung pada informasi. Menurut Frank Webster dalam “The Theories of The Information Society,” (2006) ada lima kriteria untuk mengidentifikasi masyarakat informasi yaitu melalui : teknologi, ekonomi, perubahan dunia kerja, spasial, dan budaya.
Untuk mengatasi kesenjangan TIK tersebut, Indonesia melalui Kementerian Kominfo mendorong terbentuknya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), baik di tingkat daerah hingga desa/kelurahan. Pelayanan untuk pemahaman dan memanfaatkan TIK dapat dilakukan melalui KIM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Keberadaan KIM sangat dibutuhkan di tengah derasnya arus informasi menerpa masyarakat namun yang tidak diimbangi dengan peningkatan pemahaman dan pendidikan masyarakat dalam bidang TIK. Di tengah masyarakat terjadi kesenjangan dalam adopsi teknologi informasi. Kesenjangan informasi masih terjadi di beberapa daerah, terutama wilayah perdesaan.
Kesenjangan TIK ini adalah sisi lain dalam realitas sosial, sebagian masyarakat di perkotaan yang maju sudah memasuki bagian masyarakat informasi; namun sebagian lainnya masih kurang memperoleh informasi, terutama di perdesaan yang jauh dari kota.
Keadaan ini membawa pada pola komunikasi yang terjadi. Sebagian masyarakat mengandalkan media tradisional sebagai sumber informasi, namun sebagian masyarakat sudah menggunakan internet untuk memperoleh informasi. Dalam konsep penyampaian informasi publik kedua media tersebut bisa dipadukan.
Kesenjangan tersebut harus segera diatasi jika masyarakat tidak ingin semakin tertinggal. Khususnya penduduk di wilayah pedesaan harus dipersiapkan untuk mendapatkan pengetahuan dan manfaat dari TIK dalam kehidupan mereka. Melalui penguasaan teknologi informasi yang baik maka akan meningkatkan daya saing daerah.
KIM hadir tidaklah semudah membalikkan tangan. Ada berbagai kendala saat KIM terbentuk. Masyarakat ada yang menganggap KIM tidak akan berbeda dengan Kelompencapir era Orde Baru. Masyarakat belum memahami bahwa ada yang berbeda antara KIM dan Kelompencapir.
Kelompencapir yang dibentuk pada masa Orde Baru dengan paradigma komunikasi yang dibangun adalah top down. Sementara KIM yang terbentuk pada era reformasi dengan paradigma komunikasi bottom up. Namun tetap saja ada yang beranggapan bahwa KIM adalah institusi yang merupakan metamorfosis dari Kelompencapir.
Jika KIM dianggap sebagai bentuk revitalisasi dari Kelompencapir, namun posisinya bergeser di era milenial ini. KIM berperan sebagai pemfilter beragam informasi yang di era digital yang sangat rentan terdistorsi oleh berita bohong atau hoaks. KIM dirancang sebagai suatu wadah bagi masyarakat umum untuk melakukan kegiatan dalam mengatasi hambatan informasi terbentuk dari, oleh dan untuk masyarakat itu sendiri.
Namun tetap ada perbedaan antara keduanya. KIM lahir atas dasar kebutuhan dari masyarakat sendiri sehingga KIM bukanlah bagian dari kebijakan pemerintah. Perubahan paradigma tersebut ternyata cukup ampuh untuk mendorong masyarakat membangun kelompok-kelompok sejenis dalam rangka memberdayakan masyarakat dalam bidang TIK. Melalui berbagai aktivitas yang dilakukan KIM diharapkan mendorong terjadinya perubahan hidup bagi setiap anggota KIM, bahkan masyarakat sekitarnya.
Seiring pergantian pemerintahan, Kelompencapir sebagai institusi telah mati, namun sebenarnya keberadaan masih dibutuhkan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional Oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan komunikasi.
Sebagai implementasi dari kebijakan tersebut lalu terbit Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 08/Per/M.Kominfo/6/2010 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. Dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri tersebut dinyatakan bahwa lembaga Komunikasi Sosial adalah Lembaga Komunikasi Perdesaan, Lembaga Media Tradisional, Lembaga pemantau Media dan Lembaga Komunikasi Organisasi Profesi.
Pada pasal 2 menyebutkan bahwa lembaga komunikasi perdesaan adalah Kelompok Informasi Masyarakat atau sejenis lainnya, selanjutnya disingkat (KIM) yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan kegiatan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalamrangka meningkatkan nilai tambah.
Menurut Sari R.P dalam penelitiannya “Pencapaian Masyarakat Informasi Ditinjau Melalui Implementasi Program Kelompok Informasi Masyarakat (KIM): Studi Kasus Implementasi Program Kim di Jawa Timur,” (2017), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah kelompok yang berada pada masyarakat dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat sendiri. Masyarakat dituntut berdaya mandiri serta memiliki kreativitas dalam melakukan pengelolaan informasi untuk meningkatkan value.
KIM berfokus pada kemampuan dan pemanfaatan informasi demi eksistensi dan pertumbuhan masyarakat sadar informasi. Apa yang didiseminasikan oleh KIM merupakan informasi yang diperlukan oleh masyarakat agar memiliki nilai efektif dalam menggunakan sumber daya yang tersedia di antara masyarakat sendiri.
Program KIM hadir untuk membantu mewujudkan kelompok masyarakat yang memiliki daya guna dalam menggunakan TIK. Keberadaan KIM terkait dengan penyelenggaraan penyebaran beragam informasi yang didesentralisasikan kepada masyarakat, tidak lagi berpusat pada penyelenggara kebijakan. KIM ada di tengah masyarakat dan relasinya lebih dekat dengan masyarakat, mereka mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan keadaannya sendiri.
KIM sendiri dibentuk memiliki tujuan antara lain : 1. Untuk memenuhi kebutuhan informasi yangmemberikan manfaat bagi masyarakat. 2. Meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan. 3. Meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan masyarakat. 4. Meningkatkan kualitas SDM dalam mendukung keberhasilan pembangunan. Peran KIM sendiri adalah memenej infomasi yaitu mencari, mengumpulkan dan mengelola informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
Kehadiran KIM yang merupakan program inisiasi Pemerintah di Kabupaten Muba akan mendorong terciptanya masyarakat informasi dan diposisikan sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Muba dengan tugas utama membantu proses diseminasi informasi ke publik.
Kehadiran KIM pada 229 desa di Muba yang tersebar di masing-masing desa dan kecamatan dapat membantu kinerja Dinas Kominfo dalam menyebarkan informasi terutama di daerah perdesaan sekaligus diharapkan mampu menyinergikan antara kebutuhan masyarakat akan model penyebaran informasi yang spesifik, namun juga tidak kalah cepat dan akurat dibandingkan media mainstream yang sudah ada. (maspril aries)









