KATANDA.ID, PALEMBANG – Karmini terlapor tindak pidana perkara kasus Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Berhak mendatangi Polresta Palembang, Rabu 7 Desember 2022 siang.
Kedatangan dirinya dampingi Kuasa Hukum M Novel Suwa untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Palembang terkait laporan polisi yang dilaporkan M Rizal.
M Novel Suwa mengatakan jika rumah tersebut yang berada di Jl R Sukamto, Lr Masjid RT/RW : 05/03, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III Palembang awalnya milik kliennya Karmin.
“Awalnya sertifikat digadaikan dengan Firdaus, dia berkata aman. Ternyata sudah balik nama pelapor bernama M Rizal,” kata M Novel Suwa.
Dikatakan M Novel Suwa, kliennya sempat kaget setelah menerima surat peringatan untuk mengosongkan rumah tersebut dan surat panggilan dari penyidik terkait laporan yang dibuat pelapor.
“Kasus penempatan rumah tanpa izin. Terlapor terkejut mendapatkan surat peringatan dan panggilan polisi. Padahal rumah itu dari suaminya, dan sudah menempati sejak 60 tahun lalu,” ungkap M Novel Suwa.
M Novel Suwa pun berharap dengan penyidik, agar netral dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Luas tanahnya 180 m², kalau bangunan 45 meter. Kembalikan hak ibu ini, suaminya sudah meninggal. Haknya diambil oleh orang. Kami minta pihak berwajib, netral dan profesional dalam penyelidikan,” jelasnya.









