KATANDA.ID, PALEMBANG – M Yusuf warga Jl KI A Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II diringkus anggota Reskrim Polsek SU II Palembang.
Pasalnya, M Yusuf ini telah merampas Handphone milik korbannya Fitri Fadilah (23) warga Jl Tegal Binangun, Lr Talang Pete, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Palembang.
Perampasan handphone ini terjadi di Jl A Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II tepatnya taman simpang Tangga Takat Palembang, Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 22.15 WIB.
Saat kejadian, korban bersama pelaku berjanjian untuk bertemu di Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian pelaku tanpa sebab langsung merampas handphone Vivo Y12 warna merah milik korbannya.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang.
Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto dampingi Kanitres Iptu Andrian Novalezi membenarkan telah mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pacarnya sendiri.
“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, Rabu 7 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Handryanto diruang kerjanya, Kamis 8 Desember 2022.
Untuk motif pelaku merampas HP korban, lanjut Handryanto, karena pelaku cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain. “Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli Narkoba, serta membayar uang kosannya,” ujar Handryanto.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.
“Setelah HP nya saya rampas, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli Narkoba,” tutup sambil menyesal.









