KATANDA.ID, Empat Lawang – Wiranto alias Acik (23) warga Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel ditempat persembunyiannya, Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka Acik ditangkap lantaran
tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) milik Susi Nurdianto (38), warga Desa Cangkring Kelurahan Wadas Lintang Kecamatan Wonosobo Kabupaten Jawa Timur.
Aksi ini terjadi di Jl Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang pada Selasa (8/11/2022) lalu.
Sebelum kejadian, korban mengendarai mobil truk canter R 8740 OD warna coklat dari arah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuju ke arah Kota Pagar Alam.
Setiba di TKP, mobil korban dihadang oleh tiga orang yang berboncengan sepeda motor Honda Beat berwarna putih.
Kemudian, para pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan langsung mengambil tas milik korban dengan berisi uang Rp 11 juta serta kabur.
Atas kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang Sumsel.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin didampingi Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto membenarkan anggotanya berhasil menangkap seorang pelaku curas.
“Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya,” kata M Tohirin.
Namun, lanjut M Tohirin mengaku ketika dilakukan penangkapan pelaku sempat mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga pelaku langsung diberikan tindakan tegas dan terukur dikaki kanannya.
“Lalu tersangka, langsung giring ke Polres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar M Tohirin.
Selain tersangka, anggotanya juga mengamankan barang bukti (BB) yakni, satu unit mobil colt diesel FE74HD, satu lembar STNK mobil colt diesel FE74HD milik korban, dan satu helai celana milik.
“Atas ulahnya, tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” terangnya.









