KATANDA.ID, Palembang – M Yusuf (26), warga jalan Ki. A. Mangku, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, nekat merampas Handphone milik pacarnya sendiri.Resedivis kasus Narkoba ini ditangkap anggota Reskrim Polsek SU II Palembang, saat berada dirumahnya, pada Sabtu (26/11) lalu.
Perampasan HP korban terjadi pada 10 september 2022 lalu, di jalan A Yani, tepatnya di taman simpang Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
Berawal ketika pelaku dan korban berjanjian untuk bertemu di lokasi kejadian, lalu disaat bertemu pelaku langsung merampas Handphone milik korban jenis Vivo Y12, lalu kabur melarikan diri.
“Kami dari Polsek SU II meringkus pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan barang bukti satu unit Handphone, yang merupakan milik korban pacarnya sendiri,” kata Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto, di dampingi Kanitres Iptu Andrian Novalezi, saat press release, pada Kamis (8/12).
Untuk motif pelaku merampas HP korban, lanjut Handryanto, karena pelaku cemburu dengan korban yang dekat dengan pria lain.
“Pelaku juga mengaku butuh uang untuk membeli Narkoba, serta membayar uang kosannya,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tersangka Yusuf mengakui perbuatannya merampas HP milik pacarnya sendiri. Hal itu dilakukannya karena cemburu sama korban yang dekat dengan pria lain.
“Setelah HP nya saya rampas, besoknya saya jual seharga 500 ribu. Uangnya saya gunakan untuk bayar kosan dan membeli Narkoba,” katanya.









