KATANDA.ID, Palembang – Hakim (35) warga Gandus diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka Hakim ditangkap lantaran telah mencuri tutup truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) mobil milik korbannya Harmadi Gunawan (48) beberapa waktu lalu.
Aksi satu tersangka diketahui di Jl HM Ryamizad Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin 21 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya, tersangka berkeliling mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Mengamati mobil truk tangki yang diparkirkan pinggir jalan.
Kemudian melihat ada mobil truk tangki BBM korban yang sedang terpakir di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam keadaan sepi dan pelaku langsung mengambil tutup tengki tersebut.
Selain tutup tangki truk, tersangka juga sering mencuri ban serep dan baterai (aki) serta solar dalam tangki bahan bakar disedot maling.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan tutup tangki truk dengan total kerugian sekitar Rp15.000.000 serta yang lainnya dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian tutup tangki mobil.
“Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di warung tidak jauh dari rumahnya, Jum’at 9 Desember 2022 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Haris Dinzah kepada wartawan, Minggu 11 Desember 2022.
Haris Dinzah menambahkan, dari hasil penyelidikan tersangka sudah beraksi berulang kali dan menjadi target operasi penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, sehingga anggota kami langsung mengamankan dan membawa tersangka ke Mapolrestabes Palembang untuk diperiksa dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Haris Dinzah.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik tersangka yang digunakan tersangka saat beraksi sebagai barang bukti (BB).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan diterapkan dengan pasal 363 KUHP diatas tiga tahun penjara.
Sementara, tersangka Hakim mengakui perbuatannya.
“Saya melancarkan aksinya lebih dulu berkeliling mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z. Mengamati mobil truk tangki yang diparkirkan pinggir jalan. Lihat dulu ada tidak sopirnya, atau penjaga malam sedang keliling,” kata Hakim.
Sebab dirinya mengaku kenal dengan penjaga malam setempat. Saat penjaga malam itu patroli, Hakim dipercaya menunggu sebentar.
“Setelah sepi saya langsung mengambil tutup tangki truk ini dan hasilnya saya jual ke Cinde Palembang,” terangnya.









