KATANDA.ID, Palembang – Julian Prayuda (22) warga Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I, harus ditangkap anggota Reskrim Polsek SU I, Palembang lantaran membawa senjata tajam (Sajam) jenis Pedang saat mengikuti tawuran, di kawasan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, hari Minggu (11/12) sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolsek SU I, Kompol Ahmad Firdaus membenarkan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku kenakalan remaja berupa tawuran. “Pelaku kita amankan saat membawa senjata tajam saat ikut tawuran di 9-10 Ulu, senjata tajam saat diamankan dalam penguasaan dipegangnya,” ujar Kompol Firdaus, saat pers rilis di Polsek SU I, Senin (12/12).
Menurutnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan diterapkan dengan UU Darurat.
“Pengakuannya baru satu kali ikut tawuran, ini kenakalan remaja tidak ada motif lainnya,” katanya.
Tersangka Julian mengatakan dirinya hanya ikutan karena diajak teman ikut Tawuran.
“Baru pertama kali ikut tawuran itupun diajak teman, kami kelompok 8 Ulu tawuran dengan kelompok 12 Ulu, saya membawa pedang untuk jaga diri saja kak,” katanya.
Lanjutnya, saat itu kelompok 8 Ulu hanya berjumlah 12 orang sedangkan musuh itu banyak sekali. “Kalau masalah terjadinya tawuran saya tidak tau, saya ikut saja kak, motif tawuran juga tidak tau sama sekali,” kata serang ketek ini.










