KATANDA.ID – Pertandingan babak final Piala Dunia segera berlangsung untuk mencari jawara sepak bola sejagad di bumi yang kita huni antara tim nasional Argentina berhadapan dengan tim nasional Prancis. Ini laga menarik, tak heran jika banyak tempat mengadakan “hajatan” menggelar nonton bareng (nobar) atau nonton bersama pertandingan yang akan berlangsung Ahad malam, 18 Desember 2022.
Tapi sebelumnya akan digelar pertandingan memperebutkan peringkat ketiga antara tim nasional Maroko berhadapan dengan tim nasional Kroasia. (Hasilnya Kroasia sukses merengkuh peringkat 3 dengan mengalahkan Maroko 2 -1). Untuk pertandingan ini juga banyak tempat mengadakan nobar.
Penjabat Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi pun berinisiatif untuk menggelar nobar di kediaman atau rumah Dinas Bupati Muba di Sekayu untuk dua partai final tersebut. Maka pengumuman pun disebar melalui media massa dan media sosial (medsos) yang isinya bertajuk “Nobar Bersama PJ Bupati Muba FIFA World Cup Qatar 2022.” Jadwal nonton bareng tersebut pada Sabtu (17 Desember 2022) dan Ahad (18 Desember 2022) sejak pukul 20.00 WIB.
Hanya dalam hitungan jam sebelum laga Maroko VS Kroasia berlangsung, acara nobar di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate (rumah Dinas Bupati Muba) batal berlangsung. Sejak Sabtu siang sudah ada pengumuman susulan yang berisi pemberitahuan bahwa nobar tersebut ditiadakan. Isi pengumuman: “Kami Selaku Panitia Nobar FIFA World Cup Qatar 2022 memohon maaf. Acara nonton bareng di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate Ditiadakan Karena Aturan Terkait Lisensi Hak Siar Piala Dunia.”
Tentu ada yang kecewa dengan pembatalan nobar tersebut. Namun pembatalan tersebut patut mendapat apresiasi karena alasan yang sangat jelas. Jika menyimak dari alasannya, ada penghormatan terhadap hukum yang cukup tinggi dari Penjabat Bupati Muba dan jajaran di Pemerintah Kabupaten Muba. Jadi tidak pada tempatnya menyalahkan keputusan pembatalan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Muba Herryandi Sinulingga mengatakan, “Acara nonbar ditiadakan karena terkait lisensi hak siar Piala Dunia 2022. Kami mengimbau agar masyarakat dapat memperhatikan regulasi penyiaran Piala Dunia 2022. Sebab, jika terbukti melanggar regulasi dan menyelenggarakan nobar tanpa izin dari pemilik lisensi hak siar akan terancam pidana penjara dan denda hingga maksimal Rp1 miliar.”
Sinulingga menjelaskan, dasar hukum yang mengatur tentang regulasi penyiaran di Indonesia Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebaiknya kita menonton tayangan final Piala Dunia 2022 di rumah dengan keluarga. Apalagi saat ini sudah siaran digital. Menonton di rumah bisa lebih nyaman dengan gambar yang terang dan jernih. Juga mengurangi keramaian di luar rumah mengingat pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Ini bisa minimalisir potensi penularan Covid-19,” ujarnya.
Pemegang Hak Siar
Hak siar dalam gelaran Piala Dunia Qatar 2022 bukanlah hal yang baru. Karena sudah sejak lama hak siar tersebut ada diatur federasi sepak bola dunia FIFA (Federation International De Football Association). FIFA yang berpusat di Swiss memberikan Hak Eksklusif Lisensi Media Piala Dunia kepada para pemegang lisensi di seluruh dunia termasuk Indonesia.
Hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia dipegang grup Surya Citra Media (SCM) dan anak usahanya PT Indonesia Entertainmen Grup (IEG). Sebagai pemegang hak siar, SCM dan IEG berhak menayangkan Piala Dunia 2022 melalui free-to-air TV, platform over the top (OTT), hingga platform satelit yang mereka miliki. Untuk free-to-air TV, Piala Dunia 2022 akan tayang di Indosiar, SCTV, O Channel, dan Mentari TV.
Sebelumnya pada Piala Dunia 2018 Russia, Hak siar eksklusif Piala Dunia tersebut untuk Indonesia dipegang PT Futbal Momentum Asia (FMA). Perusahaan ini mendapatkan hak eksklusif atas semua hak media, hak siar dan hak komersial terkait Piala Dunia 2018, termasuk hak atas transmisi dan/atau penyiaran di Indonesia.
Untuk sublisensi atas penyiaran pertandingan Piala Dunia Rusia 2018 untuk televisi di Indonesia dipegang PT Trans Media Corpora yang merupakan induk usaha dari Trans TV dan Trans 7, dan menjadi dua stasiun televisi yang menjadi pemegang hak siar untuk saluran televisi gratis Piala Dunia 2018 atau Licensed Broadcaster Television.
Regulasi Hak siar eksklusif Piala Dunia sudah sejak lama ada diatur FIFA. Dari penjualan Hak siar eksklusif Piala Dunia tersebut FIFA meraup pendapatan. Seperti pada Piala Dunia 2002 berdasarkan catatan biro konsultan internasional Consultacy menyebutkan pendapatan FIFA atas penjualan hak siar senilai 1,2 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Pada penyelenggaraan Piala Dunia 2006 naik tipis menjadi 1,4 miliar dolar AS.
Kemudian pendapatan FIFA atas penyelenggaraan Piala Dunia 2010 dan 2014 stagnan masing-masing sebesar 2,4 miliar dolar AS yang berasal dari pendapatan atas penjualan hak siar Piala Dunia 2018 ini, menjadi yang tertinggi dan melebihi target awal dari FIFA. Hak siar kompetisi Piala Dunia 2018 ini dijual secara langsung ataupun melalui perusahaan berlisensi oleh FIFA di 217 wilayah berbeda dunia termasuk Afrika, Amerika, Asia, Eropa, dan Oceania.
Media The New York Times menulis bahwa pendapatan yang diterima oleh FIFA atas penjualan hak siar pertandingan Piala Dunia 2018 mencapai 3 miliar dolar AS atau lebih tinggi 2 persen dari target awal yang ditetapkan. Dari jumlah tersebut sebesar 1,2 miliar dolar AS didapat FIFA atas penjualan hak siar kepada stasiun FOX, Telemundo dan Futbol de Primera.
Penjualan Hak siar eksklusif Piala Dunia oleh FIFA tidak terlepas pemasukan untuk FIFA sebagai organisasi yang sangat terstruktur, organisasi independen yang memerlukan sebuah pemasukan dalam menjalankan programnya. Secara umum, terdapat empat sumber pemasukan FIFA diantaranya hak siar televisi, marketing rights, licensing rights, dan hospitality rights.
Terkait dengan nobar Piala Dunia, pada Piala Dunia 2014 yang berlangsung di Brazil, Indonesia tercatat sebagai negara nomor satu di dunia dengan rating tertinggi dalam jumlah penonton rata-rata jumlah 120-150 juta penonton TV secara kumulatif.
Kesuksesan sepak bola khususnya Piala Dunia terlihat berdasarkan banyaknya peminat dan penggemar sepakbola untuk turut mengembangkan rasa keikutsertaan global dalam suatu acara dengan hasil yang sulit diperhitungkan. Menurut Stroeken dalam “Why The World’ Loves Watching Football (and ‘The Americans Don’t)” bahwa sepak bola memiliki kemampuan intrinsik yang mungkin lebih dari olahraga lainnya. Pendukung dari berbagai belahan dunia secara kolektif mengkontruksikan identitas nasional, dimana mereka menempatkan emosi mereka walau tidak turut bertanding di dalamnya.
Hak siar eksklusif Piala Dunia tidak terlepas dari aspek hukum. Pada Piala Dunia 2010 PT Electronic City Entertainment sebagai pemegang hak siar memasang iklan yang memakan separuh halaman surat kabar, berupa advertensi yang dibuat kantor pengacara Amir Syamsuddin & Partners, berisi pengumuman hak eksklusif yang dimiliki EC Entertainment, anak perusahaan PT Electronic City untuk pertandingan sepak bola yang digelar di Afrika Selatan.
Ada 14 poin isi pengumuman diantaranya menyatakan, pihak lain tanpa izin PT EC Entertainment dilarang menggunakan logo, lambang, maskot, dan trofi Piala Dunia, berikut menerjemahkan kata “World Cup” ke dalam bahasa mana pun, termasuk dalam penulisan berita oleh media cetak, televisi, dan radio. Kepada mereka yang melanggar, EC Entertainment memberikan ancaman berat: denda minimal Rp 10 miliar.
Waktu itu, iklan tentang Hak siar eksklusif Piala Dunia 2010 mendapat protes dari wartawan olahraga di Indonesia, ada sekitar 20 orang wartawan olahraga berunjuk rasa ke kantor Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), di Senayan, Jakarta. Mereka memprotes aturan dan mendesak PSSI turun tangan.
Pihak EC Entertainment merespons demo wartawan tersebut. Electronic City menyatakan media massa bebas menggunakan logo, titel, ataupun atribut Piala Dunia sepanjang untuk kepentingan pemberitaan. Misalnya, untuk tulisan kolom atau artikel tentang ajang empat tahunan itu. Hanya, dalam tubuh berita tidak boleh tercantum pihak lain, pengiklan, misalnya, yang tidak terdaftar sebagai mitra Electronic City Entertainment.
Logo dan segala atribut tentang Piala Dunia juga dilarang ditempatkan satu frame dengan brand atau nama media. Media tetap boleh memasang logo atau atribut, asal brand atau nama media diletakkan di tempat terpisah atau diberi garis pembatas. PT EC Entertainment juga melarang siapa pun membuat acara nonton bareng berbau komersial tanpa izin mereka.
Aturan atau regulasi yang ketat dari Hak siar eksklusif Piala Dunia tersebut belajar dari penyelenggaraan Piala Dunia sebelumnya. Pada Piala Dunia 2002, RCTI sebagai pemegang hak eksklusif Piala Dunia 2002 banyak dirugikan oleh pihak ketiga, khususnya kafe-kafe dan hotel, yang menggelar acara nonton bareng dan menangguk keuntungan tanpa izin dari RCTI.
Kemudian pada Piala Dunia 2006 pemegang hak siar Piala Dunia yakni SCTV membuat aturan ketat untuk melindungi hak eksklusif yang mereka sudah beli dari FIFA.
Hak Siar
Apa itu hak siar khususnya Hak siar eksklusif Piala Dunia? Hak siar pada pertandingan sepak bola tidak hanya berlaku pada Piala Dunia. Beberapa kompetisi liga sepak bola dari beberapa negara Eropa untuk disiarkan ke luar benua Eropa juga ada pemegang hak siarnya di Indonesia, seperti liga utama Inggris atau Premier League. Untuk kompetisi dalam negeri Liga 1 Indonesia juga ada pemegang hak siarnya.
Jika menelisik ketentuan hukum di Indonesia yang Hak siar eksklusif Piala Dunia atau tentang penyiaran langsung sepak bola piala dunia tidak ditemukan secara komprehensif maupun khusus dalam peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Namun ketentuan itu secara umum terkait tentang substansi penyiaran yang ada pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 2 Undang Undang Penyiaran bahwa “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Ketentuan menyangkut hak siar secara tegas diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, yang menyatakan bahwa setiap mata acara yang disiarkan wajib memiliki hak siar. Lembaga penyiaran wajib mencantumkan hak siar itu dalam menayangkan acara siarannya. Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi oleh UU Hak Cipta. Hak siar termasuk hak terkait yang diatur dalam UU Hak Cipta.
Dalam penjelasan Pasal 43 ayat 2 UU Penyiaran menyebutkan tentang Hak Siar adalah “Hak yang dimiliki lembaga penyiaran untuk menyiarkan program atau acara tertentu yang diperoleh secara sah dari pemilik hak cipta atau penciptanya”. Hak siar adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta yang selanjutnya dinamakan hak terkait.
Kemudian dalam Pasal 1 ayat 9 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan hak cipta, yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
Dalam Pasal 1 angka 23 UU yang diperbarui menjadi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa: Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Dalam prakteknya pembajakan hak cipta bukan hanya dalam bentuk kaset atau compact disc saja tetapi siapa pun yang mengunggah (upload) tautan berkas (file link) ke internet sudah melakukan perbuatan pembajakan dengan melanggar hak cipta karena memperbanyak serta menyiarkan film tanpa izin pemegang hak cipta serta mengunduh (download) film asing bajakan dapat dijerat sesuai ketentuan Pasal 113 ayat (3), yaitu “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam sengketa hukum yang berkaitan dengan Hak siar eksklusif Piala Dunia pernah terjadi pada penyelenggaran Piala Dunia 2014 di Brazil. Ada banyak sengketa hukum pada saat itu yang bergulir ke pengadilan, bahkan sampai 2019 masih ada gugatan yang dilayangkan PT Inter Sports Marketing (ISM).
PT ISM adalah perusahaan pemegang Hak siar eksklusif Piala Dunia Brasil 2014 berdasarkan perjanjian lisensi (license agreement) antara FIFA dengan PT ISM. Jadi PT ISM adalah pemegang hak siar/lisensi “Master Right Holder” atas Media Right of 2014 FIFA World Cup Brazil untuk seluruh wilayah Indonesia. Perjanjian lisensi tersebut telah dicatatkan ke Direktur Hak Cipta Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM tanggal 23 Mei 2014.
Selama even Piala Dunia 2014 berlangsung PT ISM menemukan banyak terjadi pelanggaran, khususnya terkait dengan penyelenggaraan acara nonton bareng secara komersil tanpa memiliki izin dari PT ISM yang berlangsung di hotel, restoran atau kafe. Kemudian PT ISM melayangkan gugatan pada penyelenggara nobar tersebut. Ada cukup banyak gugatan dan pengaduan tindak pidana pelanggaran terhadap UU Hak Cipta.
Diantara gugatan yang dilayangkan PT ISM adalah kepada PT Metro Hotel International Semarang. Perkaranya bergulir di Pengadilan Niaga Semarang kemudian sampai ke Mahkamah Agung (MA). Melalui Pengadilan Niaga Surabay PT ISM menggugat PT Dunkindo Lestari atas pelanggaran hak cipta karena menanyangkan siaran langsung salah satu pertandingan Piala Dunia 2014 Brasil antara Belanda VS Argentina di salah satu kedainya di Bali.
PT ISM juga melaporkan tindak pidana pelanggaran Hak Siar Piala Dunia 2014 terhadap manajemen Hotel JayakartaYogyakarta. Kasus pidana ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta dengan terdakwa NW selaku GM The Jayakarta YogyakartaHotel & Spa dinilai telah melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta berupa Lisensi Hak Siar tayangan Piala Dunia 2014.
Dalam putusan Pidana No. 353/Pid.Sus/2015/PN SMN menyatakan NW bersalah karena terbukti melanggar Pasal 113 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni tanpa ijin menanyangkan atau mengumumkan ciptaan dari pemilik hak cipta. Atas tindakan tersebut, terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana 6 bulan percobaan dan menjatuhkan denda 30 juta rupiah, jika tidak dibayarakan akandiganti kurungan 2 bulan.
Jadi memang penyelenggaraan nonton bareng (nobar) berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum, apa lagi jika perbuatan nobar tersebut bersifat komersial untuk kepentingan komersial. Walau “Nobar Bersama PJ Bupati Muba FIFA World Cup Qatar 2022” di Sekayu tidak bersifat komersil namun tetap saja ada potensi pelanggaran hukum yang bisa saja diseret ke ranah politik sehingga menjadi isu yang dipolitisasi di dunia maya melalui media sosial.
Keputusan membatalkan penyelenggaran “Nobar Bersama PJ Bupati Muba FIFA World Cup Qatar 2022” patut mendapat apresiasi dan itulah upaya elegan cara muba menghormati hak siar piala dunia. (maspril aries)









